Wagub DIY Sebut Aturan Alih Fungsi Lahan Pusat-Daerah Disharmoni di RDP Komisi II

Wagub DIY Sebut Aturan Alih Fungsi Lahan Pusat-Daerah Disharmoni di RDP Komisi II

DINAMIKAUANG.COM — Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menilai aturan alih fungsi lahan antara pemerintah pusat dan daerah belum selaras, sementara kebutuhan hunian terus meningkat di wilayah seluas 3.100 km². Persoalan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9), yang membahas pengelolaan aset daerah dan pendapatan asli daerah.

Menurut Paku Alam X, pertambahan penduduk meningkatkan kebutuhan perumahan, sementara luas wilayah DIY terbatas dan lahan produktif perlu dijaga. Ia menyebut kondisi ini memunculkan persoalan tersendiri ketika aturan pusat dan daerah tidak sejalan.

Luas Wilayah 3.100 Km² dan Tekanan Penduduk 4,2 Juta Jiwa

Paku Alam X memaparkan DIY merupakan provinsi terkecil di Indonesia dengan luas hanya 3.100 km², terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Data sensus mencatat 3,8 juta jiwa, tetapi jumlah eksisting hampir mencapai 4,2 juta dan terus bertambah setiap tahun seiring kedatangan mahasiswa baru.

"Secara umum DIY itu provinsi terkecil se-Indonesia, hanya 3.100 km². Terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota dan tentu permasalahan utama adalah kepadatan penduduk. Kami sensus 3,8 juta tapi eksisting hampir 4,2 juta dan setiap tahun bertambah karena banyak mahasiswa baru," ujar Paku Alam X.

Ia menilai lonjakan kebutuhan hunian berhadapan langsung dengan penetapan wilayah produktif. Kondisi itu, katanya, berpotensi memunculkan kebijakan pembekuan kebutuhan perumahan di kawasan yang ditetapkan sebagai lahan produktif.

Dorongan Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah

Paku Alam X menegaskan persoalan utama terletak pada peraturan pemerintah yang tidak sinkron dengan peraturan daerah, khususnya menyangkut alih fungsi lahan. Ia berharap ada langkah harmonisasi agar kebijakan pusat dan daerah bisa berjalan seiring.

"Nah tentu yang jadi permasalahan adalah peraturan pemerintah yang disharmoni dengan daerah, terutama terkait alih fungsi lahan karena apapun yang terjadi dengan jumlah penduduk yang cukup banyak kemudian keterbatasan wilayah tentu akan ada freeze kebutuhan perumahan di mana ada penetapan wilayah produktif," kata Paku Alam X.

"Harapan kami secara umum harmonisasi peraturan pemerintah dan peraturan daerah," tambahnya.

Komisi II Kaitkan Persoalan dengan Kekhususan DIY

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi dengan mengaitkan persoalan pertanahan tersebut pada status kekhususan DIY. Menurutnya, tata kelola pertanahan tetap dipertahankan sebagai bagian dari keistimewaan provinsi tersebut.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan akan memperhatikan persoalan yang disampaikan. "Insyaallah ini terus kita perhatikan," ujar Ossy.

RDP tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Komisi II soal tata kelola aset daerah. Bagi DIY, persoalan alih fungsi lahan menyangkut keseimbangan antara penyediaan hunian bagi penduduk yang terus bertambah dan perlindungan lahan produktif yang luasnya kian terbatas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index