DINAMIKAUANG.COM — Korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto, berinisial ANW (26), dijadwalkan mendatangi LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA pada Rabu (16/9/2026) untuk meminta perlindungan hukum. Permintaan itu diajukan karena ANW dinilai masuk kategori kelompok rentan sesuai UU TPKS dan PP 30 Tahun 2025.
Kuasa hukum korban, Deki Patria, mengatakan pihaknya akan mendampingi ANW mendatangi tiga lembaga negara dalam satu hari. Sementara rekannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan penyelidik PPA Polda Metro Jaya.
"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," kata Deki saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dasar Hukum Permintaan Perlindungan
Kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, menyebut permintaan perlindungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025. Kedua regulasi itu dinilai memberi dasar bagi korban kelompok rentan untuk mendapat pendampingan lintas lembaga.
"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," ujar Tulus.
Tekanan Psikologis dan Teror Anonim
Tulus mengungkapkan kondisi psikologis kliennya kini tertekan. Penyebabnya, teror dan pesan ancaman yang masuk melalui akun-akun anonim di media sosial.
Ancaman itu datang setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto ramai dibicarakan. Pihak korban belum merinci bentuk ancaman yang diterima maupun jumlah akun yang teridentifikasi.
Langkah Hukum yang Disiapkan
Kedatangan ke LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA disebut sebagai upaya awal meminta perlindungan hukum. Pihak korban berharap ketiga lembaga itu memberi pendampingan selama proses hukum berjalan.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak Betrand Peto maupun aparat penegak hukum mengenai status hukum perkara tersebut.