DINAMIKAUANG.COM — Pertumbuhan kredit konsumsi kembali melambat menjadi 5,3% secara tahunan pada Juli 2026, turun dari 5,7% pada Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, mulai dari penilaian kemampuan bayar debitur hingga penguatan sistem peringatan dini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan industri perbankan harus memastikan proses penilaian risiko kredit dilakukan secara memadai di tengah perlambatan permintaan kredit konsumsi. Penegasan itu disampaikan menyusul data Bank Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan kredit konsumsi turun ke 5,3% (YoY) pada Juli 2026 dari 5,7% (YoY) sebulan sebelumnya.
Penilaian Kemampuan Bayar Debitur Jadi Prioritas
Dian merinci sejumlah aspek yang wajib dinilai bank sebelum menyalurkan kredit konsumsi, mulai dari kemampuan bayar debitur, profil risiko, sumber penghasilan, tingkat utang, hingga kecukupan agunan bila dipersyaratkan.
"Ini termasuk dalam menilai kemampuan bayar debitur, profil risiko, sumber penghasilan, tingkat utang, serta kecukupan agunan apabila dipersyaratkan," kata Dian kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Selain penilaian di awal pemberian kredit, OJK juga mendorong bank memantau secara berkala debitur yang menunjukkan penurunan kemampuan bayar. Penguatan sistem peringatan dini dinilai penting untuk mendeteksi potensi kenaikan risiko sejak awal.
Langkah Mitigasi Jika Risiko Kredit Meningkat
Jika diperlukan, bank dapat mengambil langkah mitigasi secara tepat waktu. Menurut Dian, opsi itu mencakup penyesuaian strategi penyaluran kredit, pencadangan yang memadai, hingga penyelesaian kredit bermasalah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan menjaga pertumbuhan kredit konsumsi tetap sehat dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat maupun stabilitas sektor perbankan.
Rincian Perlambatan per Segmen Kredit
Data Bank Indonesia menunjukkan pelemahan tersebar di hampir semua lini kredit konsumsi. Kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 4,3% (YoY) pada Juli 2026, sedikit melandai dari 4,4% (YoY) pada Juni 2026. Kredit multiguna tercatat tumbuh 7,6% (YoY), melambat dari 8,3% (YoY) pada periode yang sama.
Yang paling dalam, kredit kendaraan bermotor (KKB) masih terkontraksi 10,0% (YoY) pada Juli 2026. Angka ini menandakan segmen pembiayaan kendaraan belum pulih meski bank telah melonggarkan sejumlah syarat penyaluran.
Apa Artinya bagi Pelaku Industri dan Debitur
Bagi perbankan, arahan OJK ini menegaskan bahwa target pertumbuhan kredit konsumsi harus diimbangi kualitas aset yang terjaga. Bank yang agresif mengejar volume tanpa memperkuat analisis risiko berpotensi menghadapi kenaikan kredit bermasalah di kemudian hari.
Bagi calon debitur, proses persetujuan kredit berpotensi lebih ketat, terutama pada segmen multiguna dan kendaraan bermotor yang tengah lesu. Praktik ini lazim ditempuh bank saat permintaan melemah, karena fokus bergeser dari ekspansi ke seleksi peminjam.
Investasi mengandung risiko.