Pabrik Sabu dan Ekstasi Rumahan di Lampung Dibongkar, 8 Orang Diamankan

Pabrik Sabu dan Ekstasi Rumahan di Lampung Dibongkar, 8 Orang Diamankan

DINAMIKAUANG.COM — Pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Komplek Rajawali Resident Candi Mas. Polisi yang melakukan observasi langsung bergerak dan meringkus EP (33), seorang wiraswasta, di kontrakannya sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Dari tangan EP, polisi menyita alat hisap sabu, tabung kaca pirek, timbangan digital, serta dua plastik klip berisi serbuk hijau. Tak hanya itu, ditemukan juga 25 pil ekstasi ungu, 27 inex abu-abu, dan sebuah ponsel.

Pengembangan ke Lokasi Lain

Penangkapan EP ternyata membuka celah bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua dan menjaring AS (37) serta YDS (29).

“Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Di lokasi ini, polisi menemukan alat hisap, serbuk biru, dua pil ekstasi biru, setengah pil abu-abu, sabu dalam plastik klip, serta seperangkat alat pencetak pil dan tiga ponsel Android.

Lokasi Saling Berdekatan dalam Satu Blok

Penggeledahan berlanjut ke Desa Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Di sana, HP (35) diamankan beserta barang buktinya. Polisi kembali bergerak ke lokasi keempat dan menangkap pasangan AS (36) dan SF (43) dengan barang bukti sabu dan alat hisap.

Lokasi kelima menjadi penutup operasi dengan ditangkapnya RS (33) dan FA (28). Menariknya, seluruh lokasi penggerebekan ini ternyata tidak berjauhan.

“Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek,” tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami berapa lama jaringan ini beroperasi. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index