Telisa Falianty: Restitusi Pajak Rp361 Triliun Picu Dilema Fiskal dan Likuiditas Usaha

Kamis, 17 September 2026 | 05:06:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty menilai lonjakan permohonan restitusi pajak yang diperkirakan mencapai Rp361 triliun pada 2025 menciptakan dilema berat bagi pemerintah. Nilai tersebut memaksa pembuat kebijakan memilih antara menjaga ruang fiskal negara atau mempertahankan modal kerja dunia usaha.

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi diperkirakan menyentuh Rp361 triliun pada 2025. Angka itu memicu perhatian serius dari pembuat kebijakan karena bersinggungan langsung dengan dua kepentingan besar: penerimaan negara dan likuiditas pelaku usaha.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyebut posisi pemerintah sedang tidak mudah. Menurut dia, keduanya sama-sama mendesak untuk dijaga.

"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Telisa dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Depok, Rabu (16/9/2026).

Mengapa Restitusi Melonjak

Fluktuasi nilai restitusi tidak berdiri sendiri. Telisa memetakan sejumlah faktor yang memengaruhinya, mulai dari karakteristik perekonomian, laju investasi, hingga kinerja ekspor.

Tingkat kepatuhan wajib pajak turut menentukan besaran klaim yang masuk. Desain sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kapasitas administrasi perpajakan juga menjadi variabel penting yang membuat tekanan restitusi naik-turun dari tahun ke tahun.

Bagi dunia usaha, restitusi bukan sekadar hak administratif. Dana yang tertahan di kas negara berarti modal kerja yang tidak bisa berputar untuk membayar pemasok, gaji karyawan, atau membiayai produksi berikutnya.

Dampak ke Dunia Usaha dan Penerimaan Negara

Ketika permohonan restitusi menumpuk, arus kas perusahaan ikut terhambat. Perusahaan yang seharusnya menerima pengembalian pajak lebih cepat justru harus menunggu proses verifikasi yang panjang.

Di sisi lain, pemerintah punya alasan kuat untuk berhati-hati. Setiap rupiah restitusi yang dicairkan mengurangi kas negara, sementara target penerimaan tetap harus dipenuhi untuk membiayai belanja publik.

Kondisi ini menempatkan wajib pajak patuh pada posisi yang kurang menguntungkan. Mereka yang sudah tertib administrasi tetap terkena imbas lamanya proses pencairan, sementara negara berusaha mencegah penyalahgunaan klaim.

Rekomendasi Pembenahan Berbasis Risiko

Telisa mengusulkan pembenahan tata kelola restitusi dengan pendekatan berbasis risiko. Kasus dipilah secara individual, sektoral, dan per kasus agar penanganannya tidak seragam untuk semua wajib pajak.

Manajemen risiko dinilai krusial untuk menetapkan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur. Wajib pajak dengan klasifikasi kepatuhan baik bisa mendapat jalur cepat, sementara yang berisiko tinggi masuk pemeriksaan lebih mendalam.

Pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan ketahanan modal kerja pelaku usaha nasional. Tanpa pembenahan menyeluruh pada aspek pengelolaan restitusi, dilema fiskal yang sama berpotensi berulang setiap tahun.

Terkini