DINAMIKAUANG.COM — Penurunan ini membalikkan posisi emas Antam yang sebelumnya bertengger di Rp2.750.000 per gram. Fluktuasi harga logam mulia terjadi di tengah dinamika pasar global, terutama pergerakan dolar AS dan imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat.
Harga yang tertera di laman resmi merupakan harga dasar tanpa pajak. Konsumen yang ingin membeli emas batangan perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya administrasi dan pajak yang berlaku.
Simulasi Harga Beli dan Pajak Pembelian
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Dengan harga dasar Rp2.723.000 per gram, tambahan pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp6.807 per gram.
Total dana yang perlu disiapkan untuk membawa pulang satu gram emas batangan menjadi lebih dari harga yang tertera. Masyarakat perlu memperhitungkan komponen ini sebelum bertransaksi.
Skema Buyback: Potongan Pajak untuk Transaksi Besar
Antam menerapkan skema pajak berbeda untuk transaksi jual balik atau buyback. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Skema ini menjadi perhitungan tersendiri bagi investor yang hendak mencairkan emas. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (spread) mencapai Rp140.000 per gram. Ditambah potongan pajak, tingkat keuntungan investor akan ikut terpengaruh.
Harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia atau butik emas Antam terdekat.