DINAMIKAUANG.COM — Bursa Efek Indonesia memastikan saham dengan harga Rp50 atau di bawahnya tidak akan masuk dalam daftar short selling yang berlaku awal Oktober mendatang. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan skema short selling hanya menyasar sebagian konstituen indeks LQ45 dengan kriteria ketat, sehingga kekhawatiran tekanan masif terhadap saham murah dinilai tidak berdasar.
Penghapusan batas bawah harga saham Rp50 resmi berlaku mulai 28 September mendatang. Kebijakan short selling menyusul efektif pada awal Oktober.
BEI Pilih Sebagian Saham LQ45 untuk Short Selling
Pada tahap awal, bursa hanya memilih beberapa saham yang tergabung dalam indeks LQ45 secara terbatas. Menurut Jeffrey, saham-saham yang masuk skema short selling harus lolos kriteria ketat dan dipastikan berasal dari jajaran konstituen LQ45.
"Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ungkap Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (17/9/2026).
Dengan pembatasan tersebut, BEI menilai potensi tekanan masif yang merugikan kelompok investor tertentu bisa dicegah. Aturan rinci dipasang sebagai lapisan pengaman tambahan.
Dua Kebijakan Berbeda, Satu Tujuan Likuiditas
Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Kedua kebijakan dinilai berdiri sendiri dengan sasaran yang berbeda.
Penghapusan batas harga Rp50 diarahkan untuk meningkatkan likuiditas transaksi sekaligus menciptakan pembentukan harga (price discovery) yang lebih transparan. Adapun short selling menyasar efisiensi mekanisme transaksi di saham-saham likuid.
BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17% dari pemberlakuan short selling. Realisasi pertumbuhan itu akan sangat bergantung pada jumlah saham serta Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi short selling.
Kriteria Ketat Jadi Penjaga Investor Ritel
Kriteria ketat yang melekat pada skema short selling disebut BEI sebagai bentuk perlindungan bagi investor, terutama ritel yang selama ini aktif di saham berharga murah. Saham gocap tidak akan pernah masuk daftar karena tidak memenuhi syarat konstituen LQ45.
Dengan begitu, kekhawatiran bahwa saham murah akan menjadi sasaran tekanan jual oleh short seller dinilai tidak memiliki dasar mekanisme. Bursa menegaskan setiap transaksi short selling tetap terikat aturan rinci yang berlaku.