OJK Kunci Independensi Direksi dan Komisaris BEI Usai Demutualisasi

Rabu, 16 September 2026 | 22:36:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Otoritas Jasa Keuangan memastikan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia tetap independen setelah demutualisasi mengubah struktur kepemilikan saham bursa. Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang kini sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pengurus bursa tidak boleh terikat kepentingan pemegang saham. Aturan ini disiapkan menjelang demutualisasi, yakni saat saham BEI bisa dimiliki pihak di luar anggota bursa.

Rancangan Peraturan OJK soal Pemegang Saham Bursa Efek sudah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Regulasi ini menjadi payung hukum perubahan struktur kepemilikan bursa.

Direksi dan Komisaris Wajib Lolos Fit and Proper OJK

OJK menempatkan pengurus bursa sebagai pihak yang harus lepas dari pengaruh pemilik saham. Direksi maupun Dewan Komisaris BEI nantinya dipilih lewat penilaian kemampuan dan kepatutan yang dijalankan OJK.

"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," kata Hasan dalam jawaban tertulis pada konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).

Lewat mekanisme itu, OJK memegang kendali penuh atas siapa yang layak duduk di kursi pengurus bursa. Pemegang saham baru tidak otomatis menempatkan orangnya di jajaran direksi.

Mengapa Demutualisasi Butuh Pengaman Independensi

Demutualisasi mengubah wajah kepemilikan bursa. Selama ini saham BEI dipegang anggota bursa atau sekuritas. Setelah demutualisasi, pihak luar berpeluang masuk sebagai pemilik.

Perubahan itu membuka risiko konflik kepentingan. Pemilik baru bisa punya agenda bisnis yang berbeda dari kepentingan pasar secara keseluruhan. Karena itu, OJK mengunci posisi direksi dan komisaris agar tetap netral.

Bursa berfungsi sebagai penyelenggara perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif. Netralitas pengelolanya menentukan apakah pasar berjalan adil bagi seluruh investor, termasuk investor ritel.

Dampak ke Emiten dan Investor Ritel

Bagi emiten, aturan ini menjaga proses pencatatan saham dan pengawasan perdagangan tetap bebas dari tekanan pemilik bursa. Bagi investor ritel, pengawasan yang ketat pada pengurus bursa berarti perlindungan transaksi lebih kuat.

OJK belum merinci kapan RPOJK ini terbit dan berlaku efektif. Tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum menjadi salah satu syarat sebelum aturan ditetapkan resmi.

Yang jelas, kerangka pengawasan pasar modal disiapkan lebih dulu sebelum demutualisasi berjalan. Independensi pengurus BEI menjadi syarat utama agar perubahan kepemilikan tidak menggerus kepercayaan pasar.

Terkini