Bapenda Jateng Baru Kantongi 56,56 Persen Pajak Kendaraan, Sisa 4 Bulan Jadi Penentu

Rabu, 16 September 2026 | 22:29:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor baru mencapai 56,56 persen dari target hingga September 2026, atau setara Rp2,47 triliun dari target Rp4,3 triliun. Capaian ini masih menyisakan pekerjaan berat karena hanya tersisa sekitar empat bulan untuk mengejar kekurangan penerimaan.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyampaikan capaian itu pada Rabu (16/9). Dengan sisa waktu sekitar empat bulan, pihaknya masih berupaya mengejar target penerimaan daerah yang ditetapkan.

Bea Balik Nama Jadi Penopang

Dari total penerimaan tersebut, bea balik nama kendaraan bermotor baru sudah menyumbang 64 persen dari target Rp2,1 triliun. Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru dan mengurus balik nama menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Sementara itu, realisasi penerimaan asli daerah (PAD) hingga September 2026 baru mencapai 62,90 persen dari target Rp15,7 triliun. Masrofi mengakui kondisi ekonomi dan politik saat ini turut memengaruhi pencapaian target tersebut.

"Dengan kondisi ekonomi dan politik saat ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian target," kata Masrofi, dikutip dari ANTARA.

Piutang Pajak Rp2,4 Triliun Jadi Beban

Masalah tidak berhenti di situ. Pada 2025 masih terdapat piutang pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar sebesar Rp2,4 triliun. Angka itu menunjukkan banyak wajib pajak yang menunda kewajibannya.

Bagi warga yang belum melunasi pajak kendaraan, tunggakan ini bisa menjadi beban tersendiri. Pasalnya, pajak yang menumpuk harus dibayar sekaligus saat mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dari Sanksi ke Reward

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mengubah pendekatan dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya mengandalkan sanksi, kini mereka beralih ke sistem reward atau imbalan bagi wajib pajak yang tertib.

"Kalau pakai sistem sanksi agak stagnan, maka kami memakai sistem reward untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak," ujar Masrofi.

Perubahan strategi ini penting bagi masyarakat. Artinya, wajib pajak yang disiplin membayar berpotensi mendapat insentif atau kemudahan, bukan sekadar denda saat terlambat.

Apa Artinya bagi Warga Jateng

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama PAD yang membiayai pembangunan daerah. Mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga layanan publik di kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Karena itu, rendahnya realisasi pajak bisa berdampak pada terbatasnya anggaran belanja daerah. Warga yang menunda pembayaran pajak kendaraan secara tidak langsung turut memengaruhi kualitas layanan yang bisa diberikan pemerintah.

Dengan sisa waktu empat bulan, Bapenda Jawa Tengah berupaya menggenjot penerimaan melalui skema reward. Keberhasilan strategi ini akan terlihat dari realisasi pajak kendaraan hingga akhir tahun 2026.

Terkini