Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal Januari-Juni 2026, OJK Ungkap Modus Pelaku

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal Januari-Juni 2026, OJK Ungkap Modus Pelaku

DINAMIKAUANG.COM — Satgas PASTI menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan menilai pelaku terus bermunculan karena leluasa mengganti nama, aplikasi, situs, hingga rekening usai diblokir.

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap jumlah entitas pinjaman online ilegal yang ditindak sepanjang semester pertama 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan angka itu dalam jawaban tertulis pada Sabtu (19/9/2026).

Menurut Dicky, kemunculan pinjol ilegal tidak surut meski pemblokiran terus dilakukan. Pelaku disebut cepat beradaptasi dengan mengganti identitas digital mereka.

Modus Pelaku Ganti Nama Usai Diblokir

Dicky menjelaskan, pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran. Sebagian di antaranya bahkan memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri.

"Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks," katanya.

Kondisi itu membuat proses identifikasi dan penanganan menjadi lebih rumit bagi otoritas. Satgas PASTI harus menelusuri jejak digital yang tersebar lintas yurisdiksi.

Kebutuhan Dana Cepat Jadi Celah

Faktor lain yang membuat pinjol ilegal tetap hidup adalah kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan cepat dan mudah. Banyak calon peminjam tidak lebih dulu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum bertransaksi.

Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjaring korban. Masyarakat cenderung tergiur proses pencairan instan tanpa mengecek apakah penyelenggara terdaftar di OJK.

Dicky menegaskan keberadaan pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat. Praktik ini juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin.

Dampak ke Industri Pindar Berizin

Erosi kepercayaan publik menjadi risiko nyata bagi penyelenggara pindar legal. Konsumen yang terlanjur dirugikan pinjol ilegal bisa enggan kembali menggunakan layanan pinjaman daring resmi.

Bagi investor, angka 951 entitas yang ditindak sepanjang Januari-Juni 2026 menjadi sinyal bahwa pengawasan sektor ini masih menghadapi tantangan struktural. Pemberantasan tidak cukup hanya dengan pemblokiran aplikasi dan situs.

OJK bersama Satgas PASTI perlu memperkuat literasi keuangan agar masyarakat lebih dulu memverifikasi legalitas sebelum meminjam. Langkah ini dinilai lebih efektif memutus rantai permintaan yang selama ini menopang bisnis pinjol ilegal.

Hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut soal jumlah kerugian masyarakat maupun sebaran wilayah dari 951 entitas yang dihentikan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index