DINAMIKAUANG.COM — Sabidin, pria asal Yogyakarta, mengaku sebagai bangsawan kaya raya dan menyimpan 12 ribu gulden di bank demi menikahi sejumlah perempuan di berbagai kota di Jawa. Nilai simpanan yang ia klaim setara sekitar 7,26 kilogram emas atau Rp18,9 miliar jika dihitung dengan harga emas saat ini. Kasus penipuan identitas ini terungkap setelah residen Bandung menemukan kejanggalan pada dokumennya.
Koran Java Bode edisi 18 Agustus 1888 mencatat Sabidin sebagai seorang pelaut yang pernah berlayar hingga Jepang dan Paris. Setelah kontraknya selesai, ia menetap di Kramat, Batavia, dan berkenalan dengan pensiunan pejabat Lebak bernama Djajakoesoemah.
Kepada Djajakoesoemah, Sabidin mengaku berasal dari Anyer dan memperkenalkan diri sebagai orang berdarah biru. Tutur katanya sopan, pembawaannya tenang, dan ia fasih membaca ayat-ayat Al-Quran.
Dari "Pangeran Timur" ke Identitas Palsu
Djajakoesoemah menyebut Sabidin sebagai "Pangeran Timur", sebutan yang dikaitkan dengan anak Sultan Banten terakhir yang diasingkan ke Surabaya pada 1850. Sebutan itu kemudian dimanfaatkan Sabidin untuk membangun identitas palsu.
Saat dibawa menghadap Bupati Serang, ia bersikap layaknya seorang pangeran. Hasilnya, Sabidin diperlakukan sebagai bangsawan sungguhan: dihormati, diberi uang, dijamu setiap hari, dan diperbolehkan menumpang tinggal tanpa biaya.
"Dia pun menjalani hidup dengan nyaman dan gratis," tulis Java Bode.
Sabidin lalu meminta surat identitas baru kepada Bupati Serang. Dalam dokumen itu, namanya tercantum sebagai "Haji Maulana Timur".
Menikahi Putri Pejabat hingga Anak Ulama
Berbekal identitas baru, Sabidin menjelajah Bogor, Bandung, Majalengka, hingga Cianjur. Pola yang ia jalankan hampir sama di setiap kota: datang dengan citra orang terpandang, lalu mendapat penghormatan, jamuan, dan tempat tinggal gratis.
Status tersebut ia pakai untuk mendekati perempuan. Kepada keluarga calon istri, Sabidin mengaku sebagai bangsawan kaya raya dengan simpanan besar di bank.
Menurut laporan de Locomotief edisi 24 Agustus 1888, Sabidin mengaku memiliki 12 ribu gulden di bank. "Dalihnya punya 12 ribu gulden di bank," tulis koran tersebut.
Pada masa itu, 1 gulden setara sekitar 0,6048 gram emas murni. Dengan demikian, 12 ribu gulden setara sekitar 7.257,6 gram atau 7,26 kilogram emas, yang jika dikonversi ke masa sekarang bernilai sekitar Rp18,86 miliar.
Cerita kekayaan itu cukup meyakinkan sejumlah keluarga. Sabidin tercatat menikahi Sapirah, putri Djajakoesoemah, di Serang. Di Priangan, ia menikahi anak seorang pejabat. Di Cirebon, ia menikahi putri Haji Talka, salah satu ulama ternama.
Kecurigaan Residen Bandung dan Akhir Penipuan
Kebohongan Sabidin mulai terbongkar ketika Residen Bandung, Van Vleuten, memeriksa dokumennya dan menemukan kejanggalan. Penyelidikan lintas wilayah pun dilakukan hingga identitas pria itu semakin dipertanyakan.
Sabidin kemudian dibawa menghadap bangsawan Banten. Di hadapan mereka, cerita tentang dirinya sebagai pangeran runtuh karena tak satu pun bangsawan mengenalnya.
Polisi menangkap Sabidin pada 29 April 1884 dan membawanya ke pengadilan di Surabaya. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun kerja paksa atas kasus penipuan dengan berpura-pura menjadi bangsawan.