JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melalui Koordinatornya, Supriyono alias Botok, bersama jajaran anggotanya menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh para Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam kesempatan itu, Botok mendesak pihak parlemen agar menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah dipatok, yaitu paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa hasil nyata, para pimpinan DPR RI yang menjabat harus siap meletakkan jabatannya.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Tahun Sidang 2026-2027 pada hari yang sama, Sufmi Dasco Ahmad telah memimpin pengambilan keputusan agar beleid tersebut disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
"Terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.