Puan Tegaskan DPR Terbuka Bagi Rakyat

Puan Tegaskan DPR Terbuka Bagi Rakyat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR RI terbuka bagi masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasi, termasuk memberikan kesempatan kepada perwakilan warga untuk mengikuti rapat paripurna secara langsung. 

Menurut Puan, penyampaian aspirasi di lingkungan DPR tetap wajib mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku di lembaga legislatif tersebut. Masyarakat yang berniat menemui anggota dewan diminta agar terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pertemuan maupun penyampaian aspirasi.

"Silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat apa namanya keinginan untuk menyampaikan aspirasi," katanya saya konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).

Dia menerangkan bahwa aspirasi publik dapat disampaikan melalui beragam mekanisme, baik lewat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), rapat dengar pendapat umum (RDPU) di komisi-komisi, maupun dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dalam agenda rapat paripurna. 

Puan menekankan agar seluruh rangkaian proses tersebut tetap mematuhi tata tertib serta mekanisme resmi yang berlaku di DPR.

"Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut apakah itu melalui BAM, apakah itu di RDPU di komisi-komisi, ya bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna," tuturnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diketahui menghadiri rapat Paripurna DPR RI ke-3 pada masa persidangan tahun 2026-2027. 

Namun, tak berselang lama setelah itu, AMPB diarahkan menuju ruangan berbeda guna melaksanakan audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI, yakni Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pertemuan audiensi tersebut membuahkan kesepakatan bahwa DPR RI memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam rangka memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Selanjutnya, Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pihak pemerintah, guna memastikan setiap tahap pembahasan dikerjakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, serta efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026, dan apabila aturan tersebut tidak segera diselesaikan, para pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatannya.

"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kalau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," kata Dasco.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index