LPS Cabut Izin 10 BPR dan BPRS hingga Juli

LPS Cabut Izin 10 BPR dan BPRS hingga Juli
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: NET)

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendata jumlah Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang izin usahanya dicabut terus bertambah dalam kurun waktu tahun ini. Sampai akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 10 BPR dan BPRS yang telah resmi dicabut izin usahanya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa dari keseluruhan jumlah tersebut, delapan BPR serta BPRS mengalami pencabutan izin usaha sepanjang semester I-2026. "Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).

Di samping itu, LPS juga terus menggenjot percepatan penyelesaian pembayaran klaim simpanan milik nasabah pascabank dicabut izin usahanya. "Penanganan proses pembayaran sekarang benar-benar lebih cepat. Sebanyak 90% hingga 97% rekening yang dijamin sudah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha," katanya.

Di luar pencabutan izin usaha, LPS pun telah merampungkan proses likuidasi terhadap tujuh BPR dan BPRS selama semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani tahap likuidasi dengan kisaran waktu penyelesaian rata-rata memakan waktu sekitar 21 bulan. 

"Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito.

Ia menerangkan, mayoritas BPR dan BPRS yang akhirnya harus dilikuidasi tersangkut kendala tata kelola perusahaan yang kurang baik (good corporate governance/GCG). Tidak hanya itu, timbul pula persoalan berupa sengketa internal di antara pemegang saham maupun pihak manajemen, serta bentuk pelanggaran terhadap aturan perbankan. 

"Prioritas penyebab BPR dan BPRS yang masuk proses resolusi dan likuidasi oleh LPS adalah lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," katanya.

Kendati demikian, Anggito memastikan bahwa penutupan sejumlah BPR tersebut sama sekali tidak menggambarkan kondisi sektor perbankan secara menyeluruh. Menurutnya, mekanisme resolusi bank justru menjadi instrumen penting guna merawat stabilitas sistem keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi dana masyarakat.

Pada aspek lain, tingkat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dinilai masih terpelihara dengan baik. Per Juni 2026, laju pertumbuhan simpanan berada pada rentang 0,78% hingga 15,44% secara tahunan (year on year/YoY), di mana simpanan dengan nominal di atas Rp5 miliar menorehkan pertumbuhan tertinggi di angka 15,44%.

LPS juga menetapkan level tingkat bunga penjaminan (TBP) di angka 3,75% untuk simpanan berdenominasi rupiah pada bank umum, 2% bagi simpanan valuta asing, serta 6,25% untuk simpanan di BPR. Sampai dengan Juni 2026, lebih dari 90% rekening perbankan terbukti masih memenuhi kriteria penjaminan penuh oleh LPS, yang setara dengan kisaran 696 juta rekening pada bank umum serta 15,5 juta rekening di BPR dan BPRS.

Menurut Anggito, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas fungsi penjaminan simpanan serta penanganan bank bermasalah demi menjaga stabilitas sistem keuangan tetap kondusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index