OJK Patok Modal Disetor Bursa Mineral Rp1 Triliun, Izin Usaha Wajib

Sabtu, 19 September 2026 | 11:56:00 WIB
OJK Patok Modal Disetor Bursa Mineral Rp1 Triliun, Izin Usaha Wajib

DINAMIKAUANG.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi setiap pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, yang juga mewajibkan izin usaha dari OJK sebelum perdagangan mineral dan derivatifnya boleh berjalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Regulasi ini mengatur syarat modal, perizinan, hingga tata kelola pengurus bursa.

Pasal 9 beleid tersebut menyebut modal disetor bursa paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan tata cara pemenuhan modal itu akan diatur lebih lanjut oleh OJK.

Siapa yang Wajib Mengantongi Izin Usaha

Pihak yang hendak menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, wajib memiliki izin usaha sebagai bursa dari OJK. Tanpa izin itu, aktivitas perdagangan tidak boleh dijalankan.

Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:

  • Akta pendirian perusahaan dan NPWP
  • Proyeksi keuangan tiga tahun
  • Rencana kegiatan tiga tahun, mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan
  • Susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi
  • Rancangan peraturan soal keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa
  • Neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK
  • Dokumen pendukung lainnya

Yang Dinilai OJK Sebelum Memberi Restu

Dalam menilai permohonan izin, OJK mempertimbangkan integritas dan keahlian calon pengurus. Kelayakan rencana yang diajukan dan prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien juga menjadi faktor penentu.

Aspek tata kelola mendapat porsi tegas. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis wajib memiliki minimal 3 anggota direksi, dengan jumlah direksi dan komisaris masing-masing maksimal 7 orang.

Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain. Larangan ini menutup celah konflik kepentingan di tubuh pengelola bursa.

Masa Jabatan dan Persetujuan Perubahan Pengurus

Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali. Setiap perubahan susunan pengurus wajib diajukan lebih dulu ke OJK untuk mendapat persetujuan.

Aturan modal Rp1 triliun menempatkan bursa mineral sejajar dengan standar lembaga penyelenggara pasar yang mapan. Bagi pelaku usaha yang berminat masuk, pemenuhan modal disetor menjadi syarat pertama yang harus disiapkan sebelum mengurus perizinan.

OJK belum mengungkap detail tata cara pemenuhan modal maupun tenggat pengajuan izin. Keduanya disebut akan diatur dalam ketentuan terpisah.

Terkini