Kemenag Apresiasi Baznas Perluas Akses Al-Quran bagi Disabilitas Tuli

Rabu, 16 September 2026 | 14:53:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Kementerian Agama menilai dukungan Baznas RI terhadap layanan keagamaan inklusif bagi penyandang disabilitas tuli sebagai langkah luar biasa. Sejak 2020, penyediaan akses pembelajaran Al-Quran isyarat melibatkan lebih dari 2.200 peserta pelatihan di berbagai daerah. Cabang tilawah isyarat pun kini hadir di MTQ Nasional ke-31 di Semarang.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI Muchlis M. Hanafi menyampaikan apresiasi itu dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Menurut dia, perluasan akses Al-Quran bagi disabilitas tuli terlihat dari kehadiran cabang tilawah isyarat pada MTQ Nasional ke-31 di Semarang, Jawa Tengah.

Kehadiran cabang tersebut bukan hasil instan. Ada perjalanan panjang membangun akses pembelajaran Al-Quran bagi penyandang disabilitas tuli, termasuk melalui dukungan Badan Amil Zakat Nasional.

Perjalanan Sejak 2020 dan Peran Baznas

Muchlis menjelaskan, proses penyediaan akses pembelajaran Al-Quran bagi penyandang disabilitas tuli dimulai pada 2020. Pada 2020 hingga 2022, Kemenag menyusun Mushaf Al-Quran Standar Isyarat beserta pedoman membaca dan belajar mushaf isyarat.

Penyusunan itu melibatkan berbagai komunitas tuli muslim dan akademisi. Upaya tersebut diperkuat Baznas pada 2023-2025 melalui Training of Trainers (ToT) dan pengimbasan pengajar Al-Quran Isyarat di berbagai titik di Indonesia, dengan lebih dari 2.200 peserta.

"Upaya tersebut kemudian dilanjutkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memfasilitasi training of trainers bagi para fasilitator dan guru-guru yang mengajarkan mushaf Al-Quran isyarat ini," ujar Muchlis.

Ia menilai dukungan Baznas menyasar layanan keagamaan yang inklusif, terutama bagi teman-teman tuli Muslim. Menurut dia, langkah itu sejalan dengan kebutuhan akses yang setara dalam pembelajaran Al-Quran.

Harapan Perluasan dan Mandat UU Disabilitas

Muchlis berharap akses pembelajaran Al-Quran bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara semakin luas ke depan. Perluasan dinilai penting agar layanan keagamaan inklusif menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas.

Ia merujuk mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 sebagai dasar pemenuhan layanan tersebut. Menurut dia, dukungan Baznas dalam menghidupkan syiar Al-Quran di kalangan penyandang disabilitas membantu memenuhi amanat regulasi itu.

"Tentu, dengan dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional dalam menghidupkan syiar-syiar Al-Quran, terutama di kalangan penyandang disabilitas, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, hal ini dapat kita penuhi," ucap Muchlis M. Hanafi.

Dengan rangkaian ToT yang sudah berjalan di berbagai daerah, pemerintah berharap jumlah fasilitator dan guru pengajar Al-Quran isyarat terus bertambah. Perluasan itu menjadi kunci agar layanan keagamaan inklusif tidak berhenti di kota-kota besar saja.

Terkini