Klarifikasi Danantara: Rp 120 Triliun Tak Otomatis Masuk APBN 2026, Ini Skemanya

Kamis, 03 September 2026 | 17:40:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Wacana suntikan dana segar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sempat mencuat setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada potensi penerimaan negara sekitar Rp 120 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, narasi bahwa seluruh uang tersebut bakal langsung masuk ke kas pemerintah dinilai keliru.

Sumber internal Danantara yang memahami alur pengelolaan aset BUMN menjelaskan, publik perlu membedakan dua hal yang kerap tertukar: dividen yang dibayarkan perusahaan pelat merah seperti Pertamina, PLN, dan BRI kepada Danantara, dengan laba bersih yang nantinya disetorkan Danantara kepada negara sebagai pemegang saham.

Dividen BUMN dan Setoran Laba: Dua Hal yang Berbeda

"Dividen BUMN yang dikelola Danantara dan setoran laba kepada negara itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak bisa kemudian angka dividen tertentu langsung diasumsikan sebagai jumlah yang otomatis masuk ke APBN," kata sumber tersebut, Kamis (3/9).

Dalam skema holding investasi saat ini, dividen dari BUMN menjadi "bahan bakar" bagi Danantara untuk menjalankan mandat investasi. Daripada langsung dibagikan, dana itu bisa diputar kembali untuk menambah nilai aset kelolaan, termasuk untuk modal kerja proyek strategis atau penyertaan modal ke anak usaha.

Artinya, aliran uang dari BUMN ke Danantara adalah tahap pertama. Tahap selanjutnya—berapa yang bisa diberikan ke negara—baru ditentukan setelah Danantara memenuhi kewajiban internalnya.

Aturan Main: Ada Pencadangan Risiko dan Keputusan Presiden

Mekanisme pembagian keuntungan ini sebenarnya sudah diatur jelas. Pasal 3H Undang-Undang BUMN menyebut keuntungan Danantara dapat ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah dilakukan pencadangan untuk menanggung risiko investasi dan akumulasi modal.

Ketentuan teknisnya kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan beleid itu, laba Danantara memiliki tiga alokasi utama: cadangan wajib, laba ditahan untuk pengembangan usaha, dan sisanya baru bisa disetor ke negara.

Porsi setoran ini tidak bisa ditentukan sepihak. Besarannya ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), dengan mempertimbangkan kesehatan keuangan Danantara dan kebutuhan investasi ke depan.

"Jadi bukan berarti tidak ada setoran kepada negara. Ada dan mekanismenya jelas. Tetapi besarannya harus melalui proses penetapan dan memperhitungkan pencadangan serta kebutuhan akumulasi modal. Itu yang perlu dilihat secara utuh," ujar sumber tersebut.

Kenapa Tidak Semua Hasil Langsung Dibagikan?

Logika di balik skema ini sebenarnya sederhana. Danantara didesain sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang bertugas mengelola aset negara secara jangka panjang, bukan sekadar mesin kas harian.

Jika seluruh dividen BUMN langsung ditarik ke APBN setiap tahun, Danantara tidak akan punya amunisi untuk ekspansi. Padahal, mandat utamanya adalah mengerek nilai aset kelolaan—yang pada akhirnya justru akan memperbesar dividen dan setoran laba bagi negara di masa depan.

"Tujuannya bukan menahan manfaat untuk negara. Justru mandatnya adalah mengelola dan mengembangkan aset tersebut agar menghasilkan nilai yang lebih besar dan berkelanjutan. Negara tetap menjadi penerima manfaat akhirnya," tuturnya.

Konsekuensinya, angka Rp 120 triliun yang disebut Menkeu adalah potensi dividen dari jajaran BUMN yang masuk ke Danantara. Berapa pun yang akhirnya mengalir ke APBN, nilainya akan bergantung pada kinerja laba Danantara, kebutuhan cadangan risiko, serta keputusan presiden. Dengan kata lain, angka itu adalah titik awal dari sebuah proses, bukan nominal final yang sudah pasti masuk kantong negara.

Terkini