Pemkab Bengkulu Tengah Usul 212 Hektare Replanting Sawit

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:16:32 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mengusulkan program replanting atau peremajaan sawit ke pemerintah pusat sebanyak 212 hektare untuk tahun 2026. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mengusulkan program replanting atau peremajaan sawit ke pemerintah pusat sebanyak 212 hektare untuk tahun 2026.

"Memang benar tahun ini kami mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kami usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri di Bengkulu, Sabtu (1/8/2026).

Sebanyak 212 hektare lahan yang diusulkan tersebut terdiri dari kelompok tani Selupu Lama dengan total 191 hektare, dan kelompok tani Sumber Tani Makmur yaitu 21 hektare.

Ia menyebut bahwa usulan tersebut dilakukan sebab, kondisi sawit milik para petani di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memasuki masa tua, sehingga para petani berharap usulan tersebut dapat terealisasikan.

Di sisi lain, bagi para petani yang ingin mendapatkan program replanting sawit tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki lahan yang merupakan perkebunan sawit, umur tanaman minimal tujuh tahun, tanaman dari bibit asalan dan produktivitas rendah.

Kemudian, lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tidak boleh berada di dalam kawasan hutan ataupun kawasan hak guna usaha (HGU).

Untuk itu, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah secara rutin melaksanakan kunjungan ke lapangan dalam rangka melakukan pembinaan dan arahan ke kelompok tani.

"Penyuluh kami juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini," sebutnya.

Helmi menerangkan, untuk program replanting pada tahun 2026, masih dalam proses pengumpulan data dan verifikasi lapangan, jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian tiga pihak yaitu bank penyalur, BPDP dan kelompok tani.

"Setelah itu BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama," jelas dia.

Terkini

Nindya Karya Kebut Proyek Garam Nasional Di Rote Ndao

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:47:01 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi Kuartal II-2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:45:31 WIB

OJK Dorong Transformasi Digital Industri Dana Pensiun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:44:01 WIB

Panduan Lengkap Beli Tiket GIIAS 2026 Online

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:42:31 WIB