BKHIT Maluku Kawal Tambak Buru Pastikan Bebas Penyakit Ikan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:06:02 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengintensifkan pengawalan bagi tambak rakyat lewat pengawasan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di area tambak udang warga Kabupaten Buru. (Foto: NET)

JAKARTA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengintensifkan pengawalan bagi tambak rakyat lewat pengawasan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di area tambak udang warga Kabupaten Buru.

“Pendampingan ini dilakukan petugas guna memastikan komoditas perikanan tetap sehat, produktif, dan bebas dari penyakit yang dapat menghambat perdagangan,” kata Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Sabtu (1/8/2026).

Dirinya mengungkapkan bahwa agenda tersebut berperan sebagai langkah deteksi awal terhadap ancaman penyakit pada komoditas perikanan, sekaligus membimbing para pembudidaya supaya menerapkan teknik budidaya yang ideal serta prosedur biosekuriti secara berkesinambungan.

"Pemantauan HPIK menjadi langkah preventif untuk memastikan udang budidaya tetap sehat sehingga produktivitas dapat terjaga dan komoditas yang dihasilkan memenuhi persyaratan kesehatan dalam perdagangan, baik di pasar domestik maupun ekspor," katanya.

Ia memaparkan, dalam kapasitasnya sebagai unit pelaksana teknis Badan Karantina Indonesia, BKHIT Maluku mengemban tanggung jawab menjalankan tindakan karantina terhadap berbagai media pembawa hama serta penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan. 

Di samping itu, instansi tersebut turut mengawasi keamanan hayati, menguji sampel di laboratorium, menerbitkan sertifikasi kesehatan, hingga membina para pelaku usaha agar komoditas dagang mereka sesuai standar kesehatan dan keamanan.

Berdasarkan pandangannya, eksistensi sistem karantina tidak hanya bertugas menangkis masuk dan meluasnya hama beserta penyakit, tetapi juga menyuplai kepastian mutu komoditas demi mendongkrak daya saing produk perikanan Maluku di pasaran.

Sepanjang pelaksanaannya di Kabupaten Buru, jajaran petugas BKHIT Maluku menjalankan cek klinis terhadap kondisi fisik udang, mengevaluasi mutu air tambak, serta mengambil sampel udang untuk diuji secara laboratorium demi memastikan nihilnya indikasi HPIK.

Di samping asesmen teknis tersebut, para petugas turut berdiskusi langsung bersama petambak untuk menggali informasi terkait rekam jejak penyakit, metode pemeliharaan, serta implementasi biosekuriti di area budidaya.

"Dengan komunikasi langsung di lapangan, kami dapat memberikan edukasi mengenai langkah-langkah pencegahan penyakit sehingga risiko kerugian akibat serangan penyakit dapat diminimalkan," ujarnya.

Berdasarkan catatan pemerintah setempat saat ini, Kabupaten Buru menyimpan potensi besar pada sektor pengembangan budidaya udang vaname. 

Pemerintah daerah bahkan tengah memaksimalkan sekitar 1.000 hektare lahan tambak air payau, termasuk wilayah Desa Kaki Air di Kecamatan Namlea, yang mendapat dukungan dari ekosistem pesisir Teluk Kaiely dan sekitarnya.

Potensi besar itu, lanjutnya, wajib diimbangi lewat pengawasan kesehatan ikan secara berkesinambungan agar tingkat produktivitas budidaya senantiasa terjaga. 

Langkah tersebut kian krusial mengingat komoditas udang bernilai ekonomis tinggi, di mana harga udang basah ukuran sedang di Pasar Rakyat Namlea menyentuh kisaran Rp130 ribu per kilogram.

Dirinya menaruh harapan besar agar lewat kegiatan pemantauan berkala serta pendampingan intensif bagi para pelaku usaha, komoditas udang budidaya asal Kabupaten Buru sanggup konsisten memenuhi standar kesehatan, aman dikonsumsi masyarakat, serta memiliki daya saing yang jauh lebih tangguh baik di lingkup nasional maupun global.

Terkini

Nindya Karya Kebut Proyek Garam Nasional Di Rote Ndao

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:47:01 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi Kuartal II-2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:45:31 WIB

OJK Dorong Transformasi Digital Industri Dana Pensiun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:44:01 WIB

Panduan Lengkap Beli Tiket GIIAS 2026 Online

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:42:31 WIB