Resmi, Pemerintah Sahkan 25 Prodi Baru PPDS Hospital-Based

Resmi, Pemerintah Sahkan 25 Prodi Baru PPDS Hospital-Based
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah meresmikan 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berkonsep hospital-based yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Dudung Abdurachman menyampaikan bahwasanya peresmian ini menjadi pijakan strategis pemerintah guna mengakselerasi pemenuhan ketersediaan dokter spesialis di berbagai penjuru daerah.

“Pada hari ini tanggal 31 Agustus 2026, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah. Kami baru saja merampungkan rapat tingkat menteri yang menandai pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru program pendidikan dokter spesialis atau PPDS yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama atau RSPPU,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dudung menerangkan bahwa pembukaan 25 prodi anyar ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan 14 Agustus 2026. Menurut penjelasannya, pemerintah tengah menghadapi tantangan defisit tenaga spesialis dalam jumlah masif. Kebutuhan tersebut meliputi tambahan 55.712 dokter spesialis yang wajib didistribusikan ke 481 kabupaten/kota.

“Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengingatkan kami akan krisis kekurangan 268.073 tenaga spesialis tenaga medis. Di mana kami sangat membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten,” ujarnya.

Ia menekankan persoalan defisit dokter spesialis tidak sekadar berurusan dengan angka kebutuhan kuantitatif tenaga kesehatan semata. Keberadaan dokter spesialis, menurut Dudung, bersinggungan langsung dengan hak akses masyarakat terhadap pelayanan medis, terutamanya di kawasan tertinggal dan pulau-pulau terluar.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kami, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis terutama kanker, jantung dan penyakit berat lainnya,” jelasnya.

Dua Skema Pendidikan Spesialis

Dudung mengutarakan bahwasanya pemerintah kini menormalisasi ekosistem pendidikan dokter spesialis memanfaatkan dua skema, yakni university-based dan hospital-based.

Di samping meresmikan 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit pada Agustus 2026, pemerintah sebelumnya telah mengesahkan pembukaan 160 prodi baru via jalur university-based pada Februari 2026.

“Keduanya memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global, legalitas yang setara dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri secara berkelanjutan,” katanya.

Ia mengklaim percepatan tersebut sanggup diwujudkan seusai pemerintah meretas rangkaian ganjalan regulasi dan birokrasi yang sebelumnya menyumbat perkembangan pendidikan dokter spesialis.

“Kami harus jujur mengakui bahwa tujuan mulia program prioritas Asta Cita Presiden terkait pemenuhan dokter spesialis sempat terhambat oleh disharmoni regulasi dan ego sektoral,” ujar Dudung.

Menurut penjelasannya, pemerintah mengawal dan melangsungkan de-bottlenecking secara intensif sepanjang dua bulan terakhir bersama kementerian serta lembaga terkait.

“Namun melalui pengawalan dan de-bottlenecking intensif yang dipimpin Kepala Staf Kantor Kepresidenan bersama Kemenko, Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek dalam dua bulan terakhir, hambatan keterbatasan regulasi dan masalah birokrasi itu berhasil kami atasi,” katanya.

Biaya Kontribusi PPDS RSPPU Mulai Rp1,5 Juta

Selain memperluas daya tampung pendidikan, pemerintah menetapkan skema biaya yang jauh lebih terjangkau bagi para peserta PPDS di RSPPU. Dudung menyampaikan Uang Kuliah Tunggal (Biaya kontribusi) untuk residen PPDS RSPPU dipatok sebesar Rp2 juta per semester bagi program studi bidang bedah dan Rp1,5 juta per semester untuk program studi non-bedah.

“Biaya kontribusi bagi residen PPDS RSPPU ditetapkan hanya sebesar dua juta per semester untuk prodi bedah dan satu setengah juta per semester untuk non-bedah,” tuturnya.

Kebijakan ini, sambungnya, dihadirkan guna membuka lebar peluang bagi para calon dokter spesialis dari pelbagai penjuru daerah serta latar belakang ekonomi yang beragam.

“Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis,” ujarnya.

Dokter Pendidik Klinis Disetarakan Dosen Tidak Tetap

Pemerintah turut menuntaskan persoalan status kedudukan tenaga pendidik klinis di rumah sakit penyelenggara pendidikan. Dudung memaparkan dokter pendidik klinis di RSPPU kini diakui sekaligus disetarakan statusnya sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme penyelarasan sumber daya (resource sharing).

Lewat skema tersebut, para dokter pendidik klinis tidak wajib meninggalkan rumah sakit asal (homebase). Menurut Dudung, skema ini dirancang agar proses pembelajaran dokter spesialis dapat berjalan selaras tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada pasien.

“Status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini telah diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing. Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau homebase sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kami,” katanya.

Dudung menandaskan bahwa pemerintah kini menyatakan ekosistem pendidikan kedokteran spesialis tingkat nasional telah kembali beroperasi secara normal. Pemerintah, tegasnya, bakal mengawal implementasi 25 prodi PPDS RSPPU ini sebagai bagian dari komitmen memenuhi kebutuhan dokter spesialis secara nasional.

“Atas nama pemerintah saya mendeklarasikan bahwa ekosistem pendidikan kedokteran spesialis nasional telah resmi pulih dan berjalan normal. Tidak boleh ada lagi hambatan prosedural yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat dan proses pembelajaran klinis bagi setiap residen peserta PPDS,” pungkasnya.

Adapun besaran biaya penyelenggaraan PPDS per semester untuk program studi (baik prodi yang sudah berjalan maupun prodi baru) berlaku seragam antara PT ke RSP utama serta RSPPU ke PT mitra, dengan perincian sebagai berikut:

Besaran kontribusi biaya per semester per orang untuk program studi spesialis/subspesialis bedah ditetapkan sebesar Rp2.000.000,-

Besaran kontribusi biaya per semester per orang untuk program studi spesialis/subspesialis non-bedah ditetapkan sebesar Rp1.500.000,-

Dihapuskannya pembebanan Institutional Fee.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index