Kemkomdigi Fasilitasi ISP Bina Yogi Hadirkan Internet Legal Mentawai

Kemkomdigi Fasilitasi ISP Bina Yogi Hadirkan Internet Legal Mentawai
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kementeriannya memfasilitasi para penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) berbasis satelit supaya mampu mendampingi serta membina Yogi Gilang Arya dalam menghadirkan akses internet secara sah di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Langkah ini ditempuh sebagai salah satu bentuk penyelesaian terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi Yogi Gilang Arya akibat mendapat tuntutan atas dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin.

"Kami sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Meutya menuturkan bahwa jaringan internet di kawasan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat sebenarnya telah tersedia, tetapi terbatas pada layanan seluler 4G berbasis infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) serta belum didukung oleh konektivitas tulang punggung serat optik atau fiber optik.

Apabila disandingkan dengan tingkat stabilitas serta kualitas dari infrastruktur serat optik, maka layanan internet seluler memang mempunyai mutu yang belum maksimal.

Pilihan konektivitas internet berbasis satelit layaknya yang disediakan oleh Starlink maupun Telkomsat sejatinya berpotensi menjadi jawaban dalam menyediakan jaringan internet yang lebih berkualitas.

Berkenaan dengan kasus Yogi, ia berujung didakwa atas sangkaan mengoperasikan jasa telekomunikasi tanpa izin karena memperjualbelikan paket jaringan internet dari Starlink tanpa legalitas resmi di wilayah asalnya.

Perkara hukum Yogi tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Padang melalui nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan terkait kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (25/8) Menkomdigi Meutya Hafid telah memberikan respons atas masalah tersebut serta menegaskan tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan pada diri Yogi.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Sisi pertama, sebut dia, yakni sudut pandang dari seseorang yang memang menjalankan layanan tetapi belum mengantongi perizinan. Akan tetapi pada sisi lain, di Desa Sikakap tersebut, kendati telah ada layanan 4G, wilayahnya belum terhubung dengan jaringan serat optik.

Sehingga, sambung dia, terdapat dua aspek yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemkomdigi mengutamakan pendekatan pembinaan agar ke depan penyediaan akses internet yang dikerjakan oleh Yogi dapat berlangsung dengan legalitas yang sah.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," ucap Menkomdigi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index