JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari mengonfirmasi bahwa rancangan undang-undang perampasan aset kini tinggal menanti tahapan pembahasan di DPR RI menyusul adanya arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut.
Saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu, Qodari menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi ini demi menuntaskan berbagai persoalan tindak pidana yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," ucap Qodari.
Ia memaparkan bahwa aturan ini kelak tidak sekadar menargetkan perkara korupsi di instansi pemerintahan, melainkan turut mencakup ragam tindak pidana umum yang merugikan kepentingan publik secara masif.
Berbagai persoalan seperti penipuan berkedok investasi, sektor perasuransian, hingga tindak kejahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji serta umrah masuk ke dalam cakupan fokus perlindungan hukum yang akan diakomodasi oleh regulasi tersebut.
Berdasarkan pandangan Qodari, perumusan undang-undang ini memerlukan tahapan yang panjang karena kedudukannya yang krusial sebagai bagian dari kerangka dasar sistem hukum pidana makro di Indonesia, yakni melalui revisi KUHP dan KUHAP.
Ia menilai bahwa kematangan riset yang dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama jajaran akademisi kampus telah berhasil menghadirkan fondasi akademis yang amat kokoh.
Hasil kajian mendalam itu mencakup pemetaan terhadap empat model atau pola penerapan mekanisme perampasan aset yang berlaku di kancah internasional.
"Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Qodari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses legislasi itu terus berjalan di ranah parlemen dan senantiasa berpedoman pada koridor aspirasi publik.
"Tapi ongoing di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat," pungkasnya.