Badan Narkotika Nasional Menilai Regulasi Peredaran Rokok Elektrik

Badan Narkotika Nasional Menilai Regulasi Peredaran Rokok Elektrik
Pimpinan tertinggi BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berpendapat bahwa eksistensi aturan hukum perihal distribusi rokok elektrik atau vape mendesak untuk ditingkatkan.

Pimpinan tertinggi BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus pada lonjakan kasus penyalahgunaan rokok elektrik yang disusupi zat narkotika, contohnya ketamin dan etomidate.

"Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape," tutur Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan tingkat prevalensi penyalahgunaan zat terlarang di tanah air sekarang mengalami kenaikan mulai dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau kurang lebih mencapai 4,15 juta orang.

Situasi tersebut dipandang sebagai bahaya nyata bagi kalangan usia muda sehingga dibutuhkan tindakan penanganan secara menyeluruh lewat pemantapan sektor preventif, represif, serta pemulihan.

Pada sektor pencegahan, instansi tersebut senantiasa menumbuhkan inisiatif unggulan, seperti Gerakan Ananda Bersinar serta Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) demi membentuk ketahanan anak sejak dini sekaligus mencetak pengajar sebaya (peer-to-peer educator).

Selain itu, lembaga terkait menegaskan keseriusannya dalam memperluas cakupan fasilitas pemulihan lewat Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) memakai metode kesehatan, kemasyarakatan, serta bimbingan keahlian supaya mantan pemakai bisa kembali berdaya guna di tengah warga.

Di sisi lain, institusi itu turut meningkatkan kerja sama antarinstitusi demi menyokong agenda penting Kepala Negara dalam sektor Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satunya bersama Kantor Staf Presiden (KSP).

Tanggal 29 Juli lalu, BNN RI sudah melaksanakan pertemuan resmi bersama rombongan Tenaga Ahli KSP, di JAKARTA.

Pada momen tersebut, pihak Tenaga Ahli KSP memberikan penghargaan atas bermacam langkah taktis yang dijalankan institusi tersebut.

Berperan sebagai tim khusus Presiden, KSP mengutarakan ketetapan hatinya guna mengawal jalannya agenda penting negara, mendorong perbaikan aturan penanganan narkotika, memadukan program andalan BNN ke dalam sistem pengawasan serta penilaian (SISMONEV), dan menjembatani keperluan penting lembaga itu, mencakup pemantapan kelembagaan serta sokongan dana.

Sewaktu berdiskusi, BNN turut mengutarakan beberapa perkara krusial yang menuntut sokongan berbagai pihak, di antaranya pemantapan payung hukum lembaga tersebut, percepatan perubahan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika.

Berikutnya, pemaksimalan Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional, penambahan fungsi pemerintah daerah terhadap BNN tingkat Kabupaten/Kota, serta pelebaran penerapan program Desa Bersinar.

Lewat pertemuan tersebut, BNN bersama Kantor Staf Presiden sepakat meningkatkan sinkronisasi serta kerja sama demi mendongkrak hasil nyata jalannya agenda P4GN sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang terbebas dari pemakaian serta perdagangan gelap narkotika.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index