Danantara Sampaikan Minat Investasi Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Saat Ini

Danantara Sampaikan Minat Investasi Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Saat Ini
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi Badan Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme demutualisasi. 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menerangkan superholding BUMN itu telah mengirimkan surat kepada BEI untuk menjadi salah satu investor potensial. Penyampaian minat investasi itu dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM).

”Yang sudah menyampaikan minat itu adalah BPI Danantara, melalui DIM. Jadi untuk selanjutnya, tentu komunikasi kami bangun terus sambil menunggu POJK. Jadi semuanya nanti diatur melalui POJK,” katanya di BEI, Rabu (12/8/2026).

Meskipun begitu, Jeffrey Hendrik belum dapat memerinci lebih jauh mengenai mekanisme pembelian saham hingga persentase saham yang bakal digenggam oleh DIM dalam hal ini.

”Dalam hal demutualisasi, tentu kami sebagai objek demutualisasi. Jadi kami akan mengikuti sepenuhnya peraturan baik di undang-undang maupun di OJK-nya. Nanti kami lihat di POJK-nya,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara mengonfirmasi akan melakukan pembelian saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Danantara Investment Management (DIM). 

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan rencana pembelian saham BEI masih berada dalam tahap pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia melanjutkan, nantinya Danantara akan memberikan arahan untuk DIM, untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi. Namun demikian, Pandu belum menyebutkan detail berapa porsi saham yang akan dibeli Danantara.

“Demutualisasi kami masih proses, baik dengan OJK dan juga Direksi Bursa. Insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung. Nanti detailnya akan kami bagikan ke semua sebentar lagi,” ujar Pandu ditemui usai HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Jeffrey menegaskan, selepas demutualisasi BEI terealisasi, pihaknya bakal berupaya untuk tetap menjaga independensi sebagai regulator di pasar modal. 

Hal itu disebut telah menjadi mandat dari UU P2SK. Meskipun begitu, Jeffrey tidak merinci upaya konkret yang dapat dilakukan BEI untuk menjaga independensi di tengah risiko benturan kepentingan dengan pemegang saham mayoritas.

”Ya tentu kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari UU tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan demutualisasi yang akan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

Menurutnya, demutualisasi Bursa Efek Indonesia menjadi sesuatu yang bersama-sama ditunggu oleh pelaku pasar. Aksi ini juga merupakan amanat Undang-Undang yang juga merupakan penguatan tata kelola kelembagaan di Bursa Efek Indonesia.

Friderica yang biasa dipanggil Kiki menjelaskan kepemilikan bursa yang semula terbatas pada anggota bursa, kini terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum lain, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia kemudian Danantara.

“Tentu saja kami tekankan [demutualisasi] untuk terus mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia,” ucap Kiki.

Kiki juga menuturkan saat ini OJK bersama dengan stakeholder terkait tengah menyusun RPOJK atau rancangan peraturan OJK terkait demutualisasi untuk mengatur perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI.

“Tentunya ini harapan kami semua, tidak hanya perubahan tentang kelembagaan, kemudian kami jaga independensinya,” tutur Kiki.

Dia juga berharap nantinya demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini dapat mendorong terjadinya pendalaman pasar di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index