JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan riwayat jejak serta kapabilitas menjadi faktor krusial Presiden Prabowo Subianto menetapkan Destry Damayanti selaku kandidat tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).
Prasetyo menuturkan Destry mempunyai jam terbang tinggi di sektor finansial serta telah dua masa jabatan mengemban tugas selaku Deputi Gubernur Senior BI.
"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan keterangannya, sepak terjang Destry sepanjang berprofesi di sektor keuangan merupakan salah satu faktor fundamental yang diperhitungkan Kepala Negara dalam menetapkan sosok Gubernur BI.
"Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melayangkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI guna mengusulkan nama Destry Damayanti untuk menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif, yang saat ini mengemban peran sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres tersebut diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8). Menurutnya, Destry merupakan figur tunggal yang diusulkan oleh Presiden untuk mengisi posisi Gubernur BI.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia menyebutkan Surpres terkait usulan nama Gubernur BI itu diberikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Destry saat ini mengemban tanggung jawab sebagai Pjs Gubernur BI sesudah Perry Warjiyo melepas jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Prasetyo sebelumnya menerangkan penetapan Destry selaku Pjs Gubernur BI dilaksanakan mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan.