Mensesneg Ungkap Perpres Perlindungan Ojol Masuk Tahap Finalisasi Kebijakan

Mensesneg Ungkap Perpres Perlindungan Ojol Masuk Tahap Finalisasi Kebijakan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintahan menyampaikan bahwa diskusi aturan hukum mengenai proteksi pengemudi Ojek Daring secara materi keseluruhan hampir seutuhnya telah tuntas. Meskipun demikian, pihak berwenang masih melakukan perbaikan sejumlah rumusan sebelum ketentuan tersebut sah diteken dan diundangkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihak istana kembali mengadakan rapat koordinasi guna memfinalisasi aturan hukum Ojek Daring. Menurutnya, beberapa muatan prinsip dalam regulasi tersebut telah sukses dirumuskan.

“Jadi kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera HUT ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Meskipun demikian, Prasetyo menuturkan masih ada beberapa rumusan yang perlu disempurnakan. Hal tersebut dilakukan seiring adanya perkembangan model usaha pada sektor jasa pelayanan transportasi berbasis digital. 

Dia menyatakan perbaikan rumusan itu diperlukan agar pelaksanaan aturan nantinya tidak menimbulkan masalah pada kasus-kasus tertentu.

“Namun memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu,” ucapnya.

Prasetyo menekankan penyesuaian rumusan tersebut sama sekali tidak akan mengubah pokok utama aturan hukum Ojek Daring.

“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” urainya.

Skema 92 Persen dan 8 Persen Sudah Berjalan

Prasetyo turut menyampaikan bahwa meski aturan hukum tersebut belum secara resmi diteken serta diundangkan, sejumlah muatan kebijakan yang bakal menjadi bagian dari regulasi itu telah berjalan di area operasional. 

Salah satunya terkait pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring dengan skema 92 persen dan 8 persen.

“Saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan,” katanya.

Ketika ditanya apakah aturan hukum Ojek Daring bakal menjadi hadiah pemerintahan untuk perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Prasetyo tidak memastikan tanggal peluncurannya. 

Dia menekankan bahwa secara materi ketentuan tersebut telah hampir sepenuhnya tuntas, sementara tahapan administratif masih berlangsung.

“Secara substansi sebenarnya sudah final ya, tapi kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya,” ucap Prasetyo.

Menurutnya, pihak istana bakal mengumumkan kepada masyarakat luas seusai seluruh tahapan administratif rampung, termasuk setelah aturan hukum diteken Presiden Prabowo Subianto serta diundangkan.

“Kalau secara administratif nanti mohon waktu. Nanti kalau sudah betul-betul secara administratif ditandatangani kemudian diundangkan pasti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Prasetyo kembali menekankan bahwa pemerintahan saat ini tinggal menuntaskan sejumlah unsur administratif dan perbaikan rumusan.

“Tetapi boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai,” pungkas Prasetyo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index