KKP-Pemprov Malut Kerja Sama Perkuat Pengawasan Kelautan

KKP-Pemprov Malut Kerja Sama Perkuat Pengawasan Kelautan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) secara resmi mengikat kerja sama yang berfokus pada peningkatan sektor pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah setempat.

"Ketika ada permasalahan yang ada di daerah kami akan gerak lebih cepat setelah adanya MoU ini," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, saat berada di Jakarta pada hari Selasa (4/8/2026).

Dirinya menjelaskan lebih lanjut bahwa lewat penandatanganan nota kesepahaman tentang penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut, batasan birokrasi atau sekat pemisah kini ditiadakan.

Melalui langkah sinergi ini, Pung Nugroho menambahkan, pihak pemerintah pusat maupun daerah dapat bergerak secara jauh lebih ketat dalam mengawal serta mengamankan sektor kelautan yang ada di kawasan Maluku Utara.

Di sisi lain, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa inisiatif kolaborasi strategis ini dihadirkan sebagai langkah nyata guna mendongkrak taraf kesejahteraan para nelayan kecil di wilayahnya.

"Kolaborasi ini tujuannya satu untuk memastikan sumber daya perikanan yang ada di Maluku Utara terjaga secara berkesinambungan," ucap Sherly Tjoanda ketika memberikan keterangan di Jakarta, Selasa, seusai meresmikan penandatanganan kerja sama penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan antara KKP dan Pemprov Malut.

Menurut penjelasannya, langkah bersama yang digalang bersama KKP ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para nelayan kecil yang beroperasi di kawasan tersebut.

Terlebih lagi, Sherly membeberkan bahwa para nelayan yang mengoperasikan kapal dengan kapasitas di bawah 5 gross tonnage (GT) saat ini menghadapi hambatan berat saat melaut akibat sejumlah gangguan serius.

Gangguan tersebut meliputi praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing, penebaran alat tangkap rumpon secara ilegal, serta berbagai faktor merugikan lainnya.

Oleh karena itu, pihak Pemprov Malut berupaya semaksimal mungkin agar berbagai kendala pelik yang meresahkan nelayan tersebut bisa segera diselesaikan secara tuntas, sehingga tingkat kesejahteraan mereka diharapkan dapat terdongkrak naik.

"Ini kami lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan nilai tukar nelayan di Maluku Utara," tuturnya menegaskan.

Lebih lanjut, Sherly menerangkan bahwa keberadaan rumpon ilegal terus-menerus dikeluhkan oleh nelayan kecil karena memaksa mereka memperluas jangkauan jarak tempuh saat mencari ikan.

Situasi pelik ini memicu lonjakan biaya operasional atau ongkos melaut, sementara volume hasil tangkapan justru mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan masa lalu.

"Tantangan nelayan pada umumnya, yaitu kurang alat tangkap, cuaca yang tidak menentu, BBM yang harganya naik, kepastian untuk bisa mendapatkan ikan. Karena saat ini mendapatkan ikan dalam jarak pendek susah, salah satunya yaitu dari illegal fishing dan rumpon ilegal yang ada di luar 12 mil sehingga ikannya tidak bisa masuk ke jarak antara 0 dan 12 mil," jabarnya secara rinci.

"Sehingga MoU ini diharapkan dapat memecahkan masalah bagi nelayan kecil," pungkasnya.

Sherly turut mengakui bahwa setiap kali dirinya turun langsung menemui kelompok nelayan di berbagai daerah Malut, ia selalu mendapati keluhan ser serupa mengenai sulitnya memperoleh tangkapan ikan akibat masifnya penyebaran rumpon ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index