Tembus Rp3.936,63, Harga TBS Sawit Riau Naik Tipis

Tembus Rp3.936,63, Harga TBS Sawit Riau Naik Tipis
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja. (Foto: NET)

JAKARTA - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan tipis sebesar Rp23,35 per kilogram atau sekitar 0,60 persen dari periode sebelumnya. Berdasarkan penyesuaian tersebut, harga komoditas kini menjadi Rp3.936,63 per kg.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengutarakan bahwa lonjakan harga itu tercatat terjadi pada kelompok umur 9 tahun yang ditetapkan sebagai harga tertinggi. 

Ketentuan penyesuaian ini resmi berlaku selama satu pekan ke depan, yakni terhitung untuk periode 5 hingga 11 Agustus 2026.

"Kenaikan harga TBS kali ini terutama didorong oleh meningkatnya harga inti sawit (kernel), meskipun harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mengalami sedikit penurunan dibandingkan pekan lalu," ujar Defris saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Riau, pada hari Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketetapan harga TBS bagi petani swadaya di Riau untuk periode sepekan ke depan selengkapnya adalah sebagai berikut: untuk kelompok umur 3 tahun dipatok seharga Rp3.011,62 per kg, kelompok umur 4 tahun senilai Rp3.407,24 per kg, kelompok umur 5 tahun berada di angka Rp3.670,41 per kg, serta kelompok umur 6 tahun seharga Rp3.824,33 per kg.

Selanjutnya, harga untuk kelompok umur 7 tahun ditetapkan senilai Rp3.896,15 per kg, kelompok umur 8 tahun berada pada level Rp3.927,33 per kg, dan kelompok umur 9 tahun menduduki posisi tertinggi yakni Rp3.936,63 per kg. 

Sementara itu, untuk kelompok umur 10 sampai 20 tahun dihargai Rp3.906,85 per kg, kelompok umur 21 tahun senilai Rp3.842,43 per kg, kelompok umur 22 tahun seharga Rp3.768,09 per kg, serta kelompok umur 23 tahun berada di angka Rp3.682,75 per kg.

Adapun rincian harga untuk kelompok umur yang lebih tua meliputi usia 24 tahun senilai Rp3.614,02 per kg dan kelompok umur 25 tahun dipatok pada harga Rp3.555,87 per kg.

Pihaknya menambahkan bahwa perbaikan tata kelola penetapan harga merupakan wujud ikhtiar nyata dari seluruh pihak terkait yang turut memperoleh sokongan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

"Meningkatkan tata kelola penetapan harga merupakan upaya serius dari semua pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index