JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara. Kasus yang disorot publik ini berpeluang memunculkan tersangka baru dalam waktu dekat.
Dalam upayanya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memanggil salah satu saksi berinisial AY untuk memberikan keterangan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami proses akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. "Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara) untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 6 Desember 2024.
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Tessa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka baru. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tambah Tessa. Jawaban saksi AY dalam penyelidikan tersebut tetap dirahasiakan demi menjaga integritas penyidikan. Detail informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan ini disimpan dengan cermat untuk kepentingan hukum yang lebih lanjut.
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah aset berharga. Total 15 aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah telah disita dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Salah satu dari aset tersebut berlokasi di Jakarta dan diperkirakan memiliki nilai yang cukup signifikan.
Dugaan Transaksi Bermasalah
Salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini adalah pembelian 53 kapal bekas dari Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. KPK mengungkap bahwa dana yang dikeluarkan seharusnya dapat digunakan untuk mendatangkan unit kapal baru, namun sayangnya dialokasikan untuk kapal-kapal berusia tua. Tak hanya itu, akuisisi tersebut juga membebani ASDP dengan utang sebesar Rp600 miliar.
Perkara ini telah menjadi perhatian KPK sejak 11 Juli 2024, ketika mulai diselidiki secara intensif. Beberapa orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah dimasukkan dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Respon dari Publik dan Keberlanjutan Kasus
Kasus ini mengejutkan banyak pihak dan membuat publik menantikan perkembangan lebih lanjut. Aktivis dan pemerhati anti korupsi menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik tak transparan di perusahaan BUMN. Mereka berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menguatkan kembali kerjanya dalam penegakan hukum di sektor publik.
Sementara itu, di dunia politik, berbagai pihak mengharapkan agar kasus ini tidak dipolitisasi dan KPK dapat bekerja secara independen dan efektif. Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR, "Kami berharap pimpinan baru KPK dapat menangani kasus ini serta kasus-kasus lain dengan profesionalisme dan menjauhkan dari kepentingan politik."
Dengan arah penyelidikan yang semakin kompleks dan kemungkinan munculnya tersangka baru, perhatian besar tertuju pada KPK. Harapan besar masyarakat terletak pada bagaimana KPK mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini, serta mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi dalam lembaga yang seharusnya melayani publik dengan sebaik-baiknya.
Sejauh ini, KPK tampak fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan yang menyeluruh untuk memastikan jalannya hukum yang adil. Langkah tegas dan transparan diharapkan dapat diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara ini. Kasus ini masih akan berlanjut dan menjadi perhatian utama di minggu-minggu mendatang ketika KPK melakukan langkah-langkah berikutnya.