DINAMIKAUANG.COM — Badan Pengaturan BUMN memastikan sejumlah perusahaan umum milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tetap dipertahankan dengan status badan hukum saat ini. Kepastian ini menepis wacana perubahan status Perum menjadi Persero yang sempat dikaji sebelumnya.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyatakan wacana perubahan sejumlah BUMN berstatus Perum menjadi perseroan terbatas atau Persero untuk sementara dihentikan. Kebijakan pimpinan saat ini memilih mempertahankan bentuk badan hukum Perum.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Alasan Status Perum Dipertahankan
Menurut Roziqin, belum ada satu pun perusahaan umum yang masuk ke tahap pemrosesan perubahan bentuk hukum menjadi Persero. Kajian yang pernah dilakukan sebelumnya tidak berlanjut ke tahap eksekusi.
BP BUMN kini lebih fokus mendorong transformasi Perum melalui prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan. Mandat pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan.
Perusahaan umum seperti Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, dan Perhutani memiliki tugas pelayanan publik yang melekat. Perubahan status menjadi Persero dikhawatirkan menggeser orientasi layanan ke arah komersial murni.
Dampak bagi Perusahaan Umum
Kepastian status ini memberi ruang bagi manajemen Perum untuk fokus pada perbaikan kinerja tanpa dibebani proses restrukturisasi badan hukum. Bulog misalnya, tetap menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan dan penyerapan gabah petani.
Perhutani tetap mengemban tugas pengelolaan hutan negara sekaligus pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sementara Perumnas masih diarahkan menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Damri dan Peruri juga menjalankan peran masing-masing dalam layanan transportasi publik dan pencetakan dokumen negara. Status Perum memungkinkan negara tetap mengontrol penuh kebijakan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Kajian Lanjutan Masih Mungkin
Roziqin tidak menutup kemungkinan kajian perubahan status dibuka kembali di masa mendatang. Namun ia menegaskan keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pimpinan BP BUMN dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan penataan sejumlah BUMN, termasuk perubahan bentuk hukum Perum menjadi Persero. Wacana itu muncul seiring dorongan penguatan tata kelola dan efisiensi perusahaan pelat merah.
Hingga kini, belum ada Perum yang diproses menjadi Persero. Arah transformasi BP BUMN lebih menekankan penyesuaian prinsip pengelolaan sesuai karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik yang diemban.
Kepastian ini menjadi sinyal bahwa pemerintah belum ingin mengubah model bisnis Perum secara fundamental. Bagi pelanggan dan mitra usaha Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, serta Perhutani, status badan hukum mereka dipastikan tidak berubah dalam waktu dekat.