OJK: 5.832 Lender Dana Syariah Ajukan Restitusi, Aset Rp425 Miliar Disita

Rabu, 16 September 2026 | 15:05:00 WIB

DINAMIKAUANG.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 5.832 lender atau pemohon restitusi dalam perkara fintech P2P lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) per Senin (14/9/2026). Permohonan itu masih berproses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara aparat penegak hukum telah menyita aset senilai total Rp425 miliar.

Angka 5.832 pemohon itu terungkap dari pendaftaran yang dilakukan para lender melalui LPSK. Restitusi sendiri merupakan mekanisme penggantian kerugian bagi korban dalam perkara DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan permohonan lender saat ini masih diverifikasi LPSK.

"OJK akan terus berkoordinasi terkait perkembangannya," ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Verifikasi Korban dan Jalur Hukum Restitusi

Agusman menegaskan pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme perlindungan saksi dan korban sesuai peraturan perundang-undangan. Alasannya, kasus DSI kini berada di ranah penegakan hukum.

Soal penyitaan aset Dana Syariah Indonesia, Agusman menyebut itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan OJK.

Di sisi penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan eks Direktur dan Pemegang Saham, tersangka AS selaku eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder, serta FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI.

FH juga tercatat sebagai eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di OJK, dan eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rincian Aset yang Disita dari Tiga Berkas Perkara

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri menyampaikan tim penyidik telah menyita aset dengan total nilai Rp425 miliar. Nilai itu gabungan dari berkas perkara I, II, dan III.

Rinciannya, aset dari berkas perkara I atas nama tersangka TA, MY, dan ARL senilai Rp320 miliar. Berkas perkara II atas nama tersangka AS sebesar Rp30 miliar, sedangkan berkas perkara tersangka FH mencapai Rp75 miliar.

Dari kelima tersangka, penyidik menyita 694 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB. Turut disita 16 objek aset tidak bergerak seperti kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Total nilai aset tidak bergerak ini mencapai Rp390 miliar.

Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) senilai Rp18 miliar. Uang tunai dan saldo rekening senilai Rp12 miliar ikut diamankan, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$1.092.

"Disita juga 4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 500 juta," ucap Ade dalam keterangan resmi kepada Kontan, Jumat (7/8).

Pemulihan Korban dan Penelusuran Aliran Dana

Penanganan perkara PT DSI dibagi ke dalam beberapa berkas. Berkas perkara I memuat tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Berkas perkara II dengan tersangka AS, berkas perkara III dengan tersangka FH, dan berkas perkara IV menyasar korporasi PT DSI sebagai subyek hukum.

Ade menyatakan penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan atau follow the money.

Koordinasi juga dijalin dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK untuk pendataan serta verifikasi data korban dan penghitungan restitusi. Langkah ini membuka ruang pemulihan bagi para korban.

"Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," tutur Ade.

Penyidik turut menggandeng Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan penelusuran aset. Tujuannya menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankannya sebagai barang bukti.

Bagi para lender, kepastian restitusi masih bergantung pada hasil verifikasi LPSK dan proses hukum terhadap kelima tersangka. Sementara itu, nilai aset yang sudah disita menjadi modal awal pemulihan kerugian korban.

Terkini