OJK Pastikan SWAP Harus Ulang Proses IPO Akibat Penundaan

Kamis, 10 September 2026 | 04:10:32 WIB
PT Swayasa Prakarsa Tbk. (SWAP). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan calon emiten PT Swayasa Prakarsa Tbk. (SWAP) wajib kembali mengurus proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) seusai rencana pencatatan saham perseroan mengalami penundaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengemukakan bahwa pengajuan ulang tersebut mendesak karena waktu pelaksanaan IPO telah bergeser. 

Di samping itu, muncul pula perubahan komitmen dari pihak penjamin emisi efek atau underwriter. Akibatnya, SWAP tidak dapat meneruskan rangkaian IPO dengan memanfaatkan dokumen serta laporan keuangan yang dulunya dipakai dalam tahapan penawaran umum.

"Nanti [calon emiten] yang bersangkutan harus melakukan pengajuan kembali proses IPO-nya, menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, karena ada juga perubahan komitmen dari pihak penjamin emisinya," ujar Hasan saat dijumpai di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Hasan, perseroan juga diharuskan memperbarui prospektus demi menggambarkan situasi terkini perusahaan serta dinamika dalam proses IPO. 

Selepas prospektus itu disempurnakan, SWAP wajib kembali melewati fase pengajuan hingga mengantongi pernyataan efektif dari OJK. Berikutnya, perseroan perlu mengamankan izin pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Nah, karenanya harus diulang kembali dengan merubah prospektusnya supaya mencerminkan perubahan itu. Kemudian karena sudah bergeser waktunya nanti akan harus menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, dan nanti setelah itu prosesnya akan sama, dilakukan kembali proses pengajuan dan persiapan pernyataan efektifnya di OJK dan persetujuan pencatatannya," jelas Hasan.

Kendati wajib merombak ulang tahapan pengajuan, OJK menyatakan kans SWAP untuk mencatatkan saham di BEI sepanjang 2026 masih terbuka lebar. Hasan menuturkan bahwa realisasi IPO amat bergantung pada kesiapan SWAP selaku calon emiten beserta penjamin emisi yang mengawal jalannya aksi korporasi tersebut.

"Masih [memungkinkan IPO tahun ini], harusnya masih. Nah, tentu kami tergantung kesiapan dari baik calon emitennya, terutama, dan juga pihak penjamin emisi yang menjadi underwriter dari proses IPO-nya," terangnya.

Sebelumnya, BEI membeberkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan agenda IPO SWAP tertanggal 1 September 2026. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menerangkan penundaan itu timbul lantaran sampai tanggal 1 September 2026, SWAP belum mengantongi Pernyataan Efektif dari OJK guna menjalankan penawaran umum.

“Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk.belum memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan penawaran umum,” ungkap Saidu, Rabu (2/9/2026).

Keputusan penundaan tersebut turut bersinggungan dengan masa kedaluwarsa laporan keuangan yang dipakai dalam berkas IPO. Berdasarkan prospektus terdahulu, SWAP mengandalkan laporan keuangan per 28 Februari 2026 yang mempunyai masa berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Seiring berakhirnya masa berlaku laporan keuangan itu serta bergesernya kalender IPO, pihak perseroan otomatis harus mengenakan laporan keuangan yang lebih mutakhir pada pengajuan berikutnya. 

Sebagai catatan, SWAP mulanya berniat melepas sebanyak-banyaknya 323 juta saham ke hadapan publik guna meraup dana sekitar Rp45,22 miliar lewat mekanisme IPO.

Terkini

INPP Siapkan Capex Rp 400 Miliar untuk Ekspansi Komersial

Kamis, 10 September 2026 | 04:37:02 WIB

SCNP Genjot Kinerja Semester I-2026 Lewat Efisiensi

Kamis, 10 September 2026 | 04:35:32 WIB

Aksi Beli Morgan Stanley di Saham GOTO Senilai Rp 27

Kamis, 10 September 2026 | 04:31:01 WIB

Hartadinata Gelar Private Placement Tambah Modal

Kamis, 10 September 2026 | 04:28:02 WIB