JAKARTA — Kawasan industri dipandang sanggup diposisikan sebagai jalur akselerasi tercepat bagi pemerintah dalam memburu target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 30 gigawatt peak (GWp) tahun ini selaku batu pijakan program 100 GW.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI) Imaduddin Abdullah mengungkapkan bahwa kawasan industri mengantongi sederet keunggulan strategis guna pengembangan energi terbarukan, mulai dari ketersediaan hamparan lahan sampai tingginya konsentrasi permintaan tenaga listrik. Kawasan industri juga dinilai berpeluang bertindak sebagai pusat reindustrialisasi nasional.
Peluang tersebut kian krusial beriringan dengan penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB), dari angka 20,99% pada 2015 merosot ke level 19,07% pada 2025.
Hasil analisis awal INDEF GTI pada delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengindikasikan bahwa keterpaduan kawasan dengan pasokan energi terbarukan berpotensi mendongkrak laju pertumbuhan PDRB agregat dari 5,95% menuju 6,30%. Dampak positifnya diproyeksikan bakal semakin luas bilamana pola serupa diterapkan secara masif di KEK dan kawasan industri lainnya.
Berdasarkan hasil studi INDEF GTI bersama Systemiq Indonesia pada 2026, kawasan industri menyimpan potensi ekspansi PLTS mencapai 21 GW. Sekitar 6–13 GW di antaranya bersumber dari internal kawasan memanfaatkan atap bangunan pabrik serta area tanah dan perairan nonkomersial yang belum terdayagunakan. Sementara itu, 7–8 GW sisanya bertumpu pada lahan di area sekitar guna pengembangan PLTS skala utilitas yang dipadukan bersama sistem baterai.
“Porsi 6–13 GW itu tergolong low hanging fruit karena bisa dikerjakan lebih dulu. Inisiasi 100 GWp melalui pentahapan yang jelas membuat target pembangunan lebih jelas, namun realisasinya tetap membutuhkan upaya luar biasa dari berbagai pemangku kebijakan,” kata Imaduddin dikutip dari keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Menurut pandangannya, pengelola kawasan industri sanggup memanfaatkan jaringan serta titik penyaluran daya untuk proyek energi terbarukan di lahan sekitarnya. Arus listrik yang diproduksi kemudian dapat diserap oleh kawasan lewat penawaran harga diskon sehingga estimasi biaya proyek sanggup dipangkas.
Tingginya konsumsi listrik dari industri manufaktur, fasilitas pengolahan mineral (smelter), hingga pusat data (data center) turut menjadi faktor pendorong utama. Kelompok industri ini membutuhkan pasokan daya bersih yang stabil lantaran biaya kerugian akibat gangguan suplai tergolong sangat tinggi. Selain itu, jaminan pasokan listrik hijau kian krusial bagi para penyewa kawasan yang terikat aturan carbon border adjustment mechanism (CBAM) serta komitmen iklim global.
Kendati menyimpan potensi raksasa, langkah pengembangan PLTS di lingkungan kawasan industri masih terhadang sejumlah kendala teknis. Beberapa di antaranya yakni keterbatasan penetapan wilayah usaha hingga kerumitan alur perizinan. Menurut Imaduddin, beberapa kawasan strategis masih tersandung persoalan regulasi izin dan penataan ruang.
Hambatan lain bersumber dari batasan kuota PLTS atap yang mempersempit ruang gerak pengembangan, sekalipun angka serapannya sejauh ini masih berada jauh di bawah batas kuota. Di samping itu, ketersediaan skema pendanaan turut menjadi tantangan tersendiri dalam mengakselerasi realisasi proyek.
Guna meretas rangkaian hambatan tersebut, INDEF GTI bersanding dengan Systemiq Indonesia menyodorkan formulasi konsep Renewable Energy Zones (REZ) atau Kawasan Energi Terbarukan.
Senior Direktur Systemiq Indonesia Batari Saraswati mengemukakan bahwa gagasan REZ memungkinkan beragam fase pengembangan infrastruktur energi terbarukan di kawasan industri dipangkas dalam satu alur pengadaan terpadu. Tahapan tersebut mencakup perencanaan terintegrasi sejak awal, jalur perizinan yang bebas kendala, paket pengadaan berstandar baku, penyelarasan jaringan dan lahan, kerangka pembiayaan serta mitigasi risiko, hingga kepastian penyerap (anchor buyer) pasokan daya yang telah siap.
INDEF GTI bersama Systemiq Indonesia telah menguji validitas temuan tersebut lewat rangkaian kunjungan lapangan ke tiga kawasan industri di Jawa Timur, yaitu Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), serta Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
Kunjungan pada 10–11 Agustus 2026 tersebut memperlihatkan bahwasanya sejumlah kawasan telah memulai instalasi maupun menyusun perencanaan pembangkit listrik tenaga surya. Tingkat permintaan atas pasokan energi bersih juga bertumbuh secara konsisten. Akan tetapi, besarnya potensi teknis beserta kesiapan proyek belum sepenuhnya berjalan lurus hingga tahap konstruksi fisik.
Di kawasan JIIPE, sebagai contoh, pihak pengelola telah mengantongi izin Wilayah Usaha dan mengoperasikan PLTS atap berkapasitas sekitar 0,4 MWp sejak 2022. Pengelola juga merancang pembangunan PLTS terapung sebesar 56 MWp pada 2027 serta menargetkan peningkatan kapasitas hingga 148 MWp pada 2031. Meski demikian, rencana tersebut masih tertahan beberapa ganjalan, mencakup persetujuan pihak PLN, studi dampak jaringan, pembatasan kuota PLTS atap, hingga kepastian skema operasi paralel dengan jaringan PLN.
Pada sisi lain, kawasan SIER dan PIER belum memegang izin Wilayah Usaha sehingga ruang gerak operasional kedua kawasan dalam pengadaan energi terbarukan menjadi kian terbatas. Ketergantungan penuh pada alokasi kuota PLTS atap menjadikan kepastian akses sebagai aspek yang amat krusial bagi kedua kawasan tersebut.
“Dengan REZ, kawasan industri bisa jadi pintu masuk tercepat ke target 30 GWp tahun ini,” ujar Batari.