PKP Renovasi 2.000 Rumah Tak Layak Huni Jakarta Utara September 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:28:31 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersiap merenovasi 2.000 unit rumah tidak layak huni di kawasan Jakarta Utara melalui Program Bedah Rumah yang dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.

“Untuk wilayah Jakarta Utara, ada sebanyak 2.000 rumah yang akan mendapat bantuan untuk dilakukan pembedahan,” ucap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, hari Jumat.

Sosok yang akrab disapa Ara tersebut menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, jumlah rumah di kawasan tersebut yang memperoleh bantuan serupa belum mencapai 200 unit. Sementara itu, total rumah yang diagendakan untuk diperbaiki pada tahun ini mencapai 10.300 unit, yang mencakup 2.000 rumah di Jakarta Utara.

“Program bedah rumah ini akan diselesaikan tahun ini,” ujar beliau.

Di sela-sela kesibukannya, Maruarar menyempatkan diri mendatangi langsung lokasi program renovasi di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Kamis sore. Beliau mendatangi tiga titik rumah berkategori tidak layak huni yang rencananya bakal menerima dana bantuan perbaikan.

Selain itu, Maruarar turut berdialog secara langsung bersama para pemilik rumah dan memastikan proses pengerjaan renovasi dimulai September 2026.

"Saya datang untuk mengecek data yang diberikan, benar atau tidak tepat sasaran. Makannya tadi saya minta teman-teman media juga untuk melakukan investigasi, untuk melihat rumahnya layak huni atau tidak layak huni, jadi teman-teman bisa menilai sendiri," jelas beliau.

Berdasarkan pandangan Ara, masyarakat setempat juga memerlukan bentuk dukungan lain di luar perbaikan fisik rumah.

"Warganya menurut saya sangat perlu dibantu setelah kami tadi melakukan wawancara dan mendengar profilnya," tambah beliau.

Inisiatif bedah rumah ini merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh Kementerian PKP. Kegiatan tersebut merupakan bentuk transformasi dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlandaskan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 demi mengakselerasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Nominal bantuan dana yang diberikan adalah senilai Rp20 juta bagi setiap unitnya, dengan alokasi rincian Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan serta Rp2,5 juta diperuntukkan bagi upah tenaga kerja. 

Di samping itu, prosedur pencairan dipangkas dari semula 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan agar proses distribusi berlangsung lebih cepat.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan mencakup masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau mempunyai penghasilan di bawah rata-rata UMP/UMK, telah menghuni bangunan tersebut sekurang-kurangnya satu tahun (dari aturan sebelumnya minimal tiga tahun), serta bangunan yang ditempati merupakan satu-satunya hunian dengan kondisi memprihatinkan dan status lahan bebas dari sengketa.

Terkini