DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:23:02 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa. (Foto: NET)

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa mengemukakan bahwa kesempatan bagi publik untuk menyalurkan tanggapan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar.

Saan, lewat keterangan resminya yang diperoleh di Jakarta pada hari Jumat, menerangkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pandangan mereka melalui delegasi atau juru bicara yang ditunjuk untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di lingkungan DPR.

“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silahkan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kami bersama,” ucapnya.

Dirinya pun menjamin bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset bakal diselesaikan hingga disahkan menjadi produk undang-undang selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026, sebagaimana telah ditekankan dalam forum rapat paripurna hari Kamis (27/8).

Pihak DPR mengajak seluruh elemen masyarakat guna berpartisipasi mengawasi tiap tahapan pembahasan supaya target waktu yang telah dipatok dapat tercapai. Pengawasan tersebut dianggap krusial demi memastikan komitmen penyelesaian rancangan undang-undang berjalan tepat waktu.

“Kami sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kami sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kami bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, agenda Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah menegaskan komitmen kuat guna merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Pernyataan penegasan itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertempat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8), seusai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan perkembangan terkait pembahasan rancangan regulasi tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang lantas disambut persetujuan para legislator.

Ikhtiar komitmen tersebut turut disuarakan kembali manakala jajaran pimpinan DPR menerima kunjungan audiensi dari perwakilan massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kesungguhan itu juga diresmikan lewat penandatanganan dokumen oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan disaksikan langsung oleh para utusan AMPB, salah satunya Supriyono yang dikenal sebagai Botok. Di samping Dasco, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Saan Mustopa.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” jelas Dasco.

Para pimpinan DPR bersama delegasi AMPB tampak memperlihatkan lembar kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Di dalam dokumen tersebut turut tercantum klausul yang menyatakan bahwa pimpinan DPR bersedia memikul tanggung jawab penuh apabila RUU Perampasan Aset gagal rampung tepat waktu.

Dasco pun menyatakan kesiapannya dalam memenuhi tuntutan yang diajukan oleh AMPB untuk meletakkan jabatan apabila rancangan undang-undang tersebut tidak tuntas pada 15 Desember. Ia mengaku sama sekali tidak gentar mengingat pihak DPR telah memegang komitmen penuh untuk merampungkannya.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” pungkasnya.

Terkini

Strategi Menkeu Purbaya Genjot Pajak 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:56:02 WIB

Waspada Penipuan, BRI Ajak Masyarakat Cermat Berinvestasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51:31 WIB

Skema Utang Whoosh Dibahas 15 September

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:48:07 WIB

Anggaran MBG 2027: 97 Persen Difokuskan untuk Pos Makanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:42:01 WIB