Nilai TKA Kemendikdasmen Tak Digunakan untuk Ranking Siswa atau Sekolah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:51:02 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa capaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan ditujukan guna memberi peringkat. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa capaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan ditujukan guna memberi peringkat atau label kepada peserta didik maupun institusi pendidikan peserta tes, melainkan difokuskan untuk memetakan peningkatan mutu layanan belajar.

Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro mengemukakan bahwa perolehan skor TKA tidak dibuat guna menyematkan predikat kepada peserta didik ataupun institusi sekolah.

“Hasil asesmen digunakan bukan untuk memberikan label kepada murid atau sekolah, melainkan untuk memetakan kekuatan dan kebutuhan belajar,” kata Yusro di Jakarta Pusat, Jumat.

Pemetaan tersebut, ujar dia, kelak dapat menjadi landasan bagi pihak institusi pendidikan dalam meningkatkan mutu kegiatan belajar secara lebih akurat sesuai keperluan peserta didik.

Di sisi lain, bagi peserta didik yang mengikuti ujian, sebutnya, perolehan TKA menjadi bentuk evaluasi standar nasional guna memvalidasi pencapaian akademis siswa pada bidang studi tertentu, baik yang bersifat wajib maupun pilihan berdasarkan kurikulum.

Perolehan TKA, sebut dia, disiapkan guna menghadirkan data terkait capaian perorangan secara lebih objektif dan setara saat hasil belajar dimanfaatkan dalam tahapan seleksi.

“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan dapat dibandingkan secara adil, terutama ketika hasil belajar digunakan dalam proses seleksi,” ujarnya.

Capaian TKA, sambungnya, bisa dimanfaatkan pula sebagai alat ukur pembanding nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta komponen pertimbangan seleksi mandiri menyesuaikan aturan perguruan tinggi, di samping untuk kepentingan seleksi akademis lainnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pilihan mengambil TKA diambil secara bijak dengan memerhatikan keperluan serta rancangan studi masing-masing peserta didik.

“Dengan demikian, keputusan untuk mengikuti TKA perlu dibuat secara sadar berdasarkan kebutuhan dan rencana pendidikan murid,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa TKA bersifat opsional, gratis tanpa pungutan biaya, serta tidak menentukan status kelulusan peserta didik.

Penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi hak prerogatif institusi pendidikan, sementara perolehan TKA dapat dimanfaatkan guna mendukung berbagai kebutuhan seleksi akademis.

Terkini