Tanggapi Pemberitaan, Protelindo Jelaskan Kepemilikan Saham BTEL

Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:46:31 WIB
Warga melintas di dekat papan informasi saham di gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo” atau “Perseroan”) memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi berbagai sorotan pemberitaan di media massa tertanggal 24 Agustus 2026 yang menyoroti perihal kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”) oleh pihak Protelindo.

Kepemilikan atas instrumen saham BTEL tersebut terjadi murni sebagai manifestasi akibat dilaksanakannya proses konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang berlandaskan pada Perjanjian Perdamaian (bukan merupakan bentuk pelaksanaan dari transaksi Repurchase Agreement) tertanggal 8 Desember 2014 yang disepakati antara pihak BTEL bersama para kreditur terkait, termasuk di dalamnya adalah Perseroan.

Dokumen Perjanjian Perdamaian tersebut merupakan langkah tindak lanjut resmi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL pada tanggal 10 November 2014 silam.

Kepemilikan porsi saham tersebut dipastikan tidak bersifat material terhadap kelangsungan aktivitas operasional kegiatan usaha maupun kondisi fundamental keuangan Perseroan. 

Dalam mengimplementasikan arah strategi bisnisnya, Perseroan senantiasa konsisten memfokuskan diri pada pengembangan lini kegiatan usaha utamanya serta tetap mempertimbangkan setiap peluang ekspansi bisnis secara selektif dengan senantiasa mengedepankan kepentingan jangka panjang Perseroan beserta segenap para pemangku kepentingan.

Segala bentuk keterang informasi terkait kepemilikan saham Perseroan tersebut telah dipublikasikan secara transparan melalui laporan resmi Perseroan yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-24082026-2726-00.pdf-0.pdf.

Terkini