Anggaran Pendidikan 2027 Diserap Program MBG Sebesar 29,24 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:25:01 WIB
Karyawan menyiapkan makan bergizi gratis [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bahwa alokasi belanja pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp820,9 triliun. Dari total postur tersebut, sebesar 30% atau sekitar Rp240 triliun akan terserap langsung untuk membiayai program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa porsi besar dalam mandatory spending pendidikan ini diarahkan untuk intervensi gizi pelajar guna menopang peningkatan daya saing dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sekitar Rp240 triliun MBG [setara 29,24% dari total anggaran pendidikan 2027]," ungkap Purbaya ketika ditanya alokasi anggaran MBG di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Anggaran pendidikan 2027 yang menembus Rp820,9 triliun ini mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 13,9% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan dengan proyeksi outlook 2026 sebesar Rp720,8 triliun. Dana tersebut dialokasikan ke tiga saluran utama: Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp490,7 triliun, Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp277,1 triliun, dan melalui pos Pembiayaan sebesar Rp53,0 triliun.

Selain untuk MBG, anggaran pendidikan juga mendanai penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 54,2 juta siswa. Untuk tingkat pendidikan tinggi dan usia dini, pemerintah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD bagi 6,3 juta peserta didik. 

Belanja pendidikan juga diarahkan pada revitalisasi fisik sekolah dan madrasah sebanyak 12.215 unit, pembangunan 7 Sekolah Unggul Garuda (SUG) terintegrasi, serta pembangunan dan operasional Sekolah Rujukan (SR).

Di sektor kesejahteraan pendidik, pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS bagi 1,3 juta guru, TPG Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) untuk 1,7 juta guru, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASND bagi 20,7 ribu guru. Sisa alokasi lainnya disalurkan untuk beasiswa LPDP serta BOP bagi 148 museum dan taman budaya.

MK Larang Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 yang mengatur porsi MBG dalam anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Putusan dibacakan oleh majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026. MK menegaskan bahwa pada APBN tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 [dua] tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Mahkamah.

Selain Perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi, Mahkamah juga membacakan putusan atas dua perkara lain, yakni Perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, serta Perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.

Terkini