Pemerintah Kebut Perpres Ojol dan Keputusan PPPK Sebelum 17 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:29:31 WIB
Pengemudi ojek daring Gojek melintas di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah bakal melanjutkan rapat koordinasi guna memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) serta keputusan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerangkan pembahasan kedua agenda tersebut menjadi salah satu materi rapat koordinasi pemerintah pada Senin (10/8/2026).

"Saya kira beberapa hal sementara itu. Karena izin kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah PPPK," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo ketika ditanya mengenai target penerbitan Perpres Ojol sebelum 17 Agustus 2026, sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan. Prasetyo membenarkan bahwa pemerintah bakal melakukan finalisasi regulasi tersebut dalam rapat koordinasi lanjutan.

"Iya, makanya ini tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa Perpres yang mengatur mengenai ojek online ditargetkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Kendati demikian, Prasetyo belum membeberkan rincian mengenai substansi maupun hasil finalisasi regulasi tersebut.

Ia juga tidak menjawab secara langsung ketika ditanya apakah nomor Perpres yang bakal diterbitkan tetap menggunakan nomor 27.

"Hah? Lu tanyanya nomor, tanyanya tuh isinya," kelakar Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan.

Terkini