400 Kantah Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal

Senin, 03 Agustus 2026 | 02:11:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa sebanyak 400 Kantor Pertanahan (Kantah) kini telah memberlakukan sistem pengukuran terjadwal dengan catatan rerata masa tunggu nasional mencapai 6,2 hari.

"Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor tanah yang menggunakan pengukuran terjadwal," kata Menteri Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menuturkan bahwa langkah penerapan pengukuran terjadwal ini dihadirkan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang memproses pengurusan tanah mereka.

Ia memaparkan bahwa sebelum regulasi tersebut berlaku, jadwal pelaksanaan pengukuran tanah kerap tidak menentu dan tanpa kejelasan waktu. Oleh karena itu, mulai bulan Juli dan periode seterusnya, pihak ATR/BPN memberlakukan pengukuran terjadwal dengan batas waktu maksimal selama 7 hari.

"Sebelumnya kalau ada orang datang ke Kantor BPN minta untuk diukur tanahnya, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Tapi per hari ini sudah ada pengukuran terjadwal," ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa dari total 400 Kantah yang sudah menjalankan program pengukuran terjadwal tersebut, masih terdapat sepuluh kantor yang durasi pelayanannya melebihi target tujuh hari, bahkan tercatat ada yang memakan waktu hingga 90 hari.

Kesepuluh Kantah yang dimaksud meliputi Kantah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kendal, Gersik, serta Jember.

Menanggapi hal tersebut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggenjot kinerja kesepuluh Kantah itu agar mampu mengoptimalkan pelayanan publik melalui penambahan personel petugas.

Nusron juga menginformasikan bahwa secara keseluruhan, durasi pelaksanaan yang telah terealisasi di tingkat nasional saat ini sudah berada di angka rata-rata 6,2 hari.

"Kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana, intinya tanpa masih kebijakan ini dalam SOP pelayanan ini adalah untuk memastikan supaya masyarakat ada kepastian dalam pelayanan," katanya menambahkan.

Terkini