Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Kebijakan Baru

Jumat, 10 April 2026 | 09:04:06 WIB
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, Prabowo Subianto Beri Lampu Hijau Kebijakan Baru

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara kembali menjadi sorotan melalui rencana kebijakan baru di sektor energi dan sumber daya mineral. Fokus kali ini tertuju pada pengenaan bea keluar untuk komoditas strategis seperti batu bara dan produk olahan nikel.

Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan negara, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan ekspor yang selama ini dinilai masih memiliki celah. Dalam waktu dekat, pemerintah menargetkan seluruh skema teknis kebijakan tersebut dapat segera dirampungkan.

Proses Finalisasi Kebijakan yang Dikebut Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mempercepat penyusunan aturan teknis terkait bea keluar. Target penyelesaian dipatok dalam waktu yang relatif singkat agar kebijakan segera bisa diterapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses finalisasi ditargetkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kebijakan strategis tersebut.

“Harusnya seminggu, dua minggu [rampung]. Kita diskusi dari kemarin, sepanjang minggu ini sudah diskusi. Namun, masih ada hal-hal yang harus didetailkan,” kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 8 April 2026.

Sepanjang pekan ini, tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus melakukan pembahasan intensif. Diskusi tersebut difokuskan pada aspek teknis yang masih perlu dirinci lebih lanjut.

Persetujuan Presiden dan Tujuan Pengawasan Ekspor

Rencana pengenaan bea keluar ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan tersebut menjadi dasar kuat untuk melanjutkan kebijakan ke tahap implementasi.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap praktik ekspor yang merugikan negara. Salah satu praktik yang disorot adalah under invoicing dalam ekspor komoditas.

“Petunjuk Bapak Presiden juga bahwa yang penting adalah Bapak Presiden inginkan kita bisa menekan under invoicing atau penyelidikan batubara dan lain-lainnya. Kalau enggak ada bea keluar, bea cukai enggak punya hak meriksa sebelum dikirim. Jadi, saya minta bea cukai bisa meriksa sebelum kapalnya berangkat,” ujar dia.

Dengan adanya bea keluar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memiliki kewenangan lebih besar dalam melakukan pemeriksaan. Hal ini diharapkan mampu menutup celah kecurangan sebelum barang dikirim ke luar negeri.

Target Penerimaan dan Skema Tarif yang Diusulkan

Pemerintah menargetkan penerimaan negara yang signifikan dari kebijakan ini, khususnya dari sektor batu bara. Estimasi yang disampaikan mencapai angka Rp25 triliun.

Namun, untuk produk olahan nikel, potensi penerimaan negara masih belum dapat diungkapkan secara rinci. Hal ini karena perhitungan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Purbaya juga belum mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar yang akan diterapkan. Ia menegaskan bahwa seluruh aspek teknis masih dalam proses pematangan.

Meski demikian, sebelumnya sempat diusulkan bahwa tarif bea keluar batu bara akan bersifat berjenjang. Rentang tarif yang diusulkan berada di kisaran 5%, 8%, hingga 11% tergantung harga batu bara.

Pertimbangan Kementerian ESDM dalam Penetapan Kebijakan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut disebabkan oleh karakteristik batu bara Indonesia yang beragam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan bea keluar belum diberlakukan hingga 1 April 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 April 2026, belum ada pengenaannya itu. Karena Kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis. Kenapa? Karena batu bara kita tidak semuanya itu standarnya kalorinya tinggi itu cuma 10%. Itu yang sekarang harganya US$140—US$145 per ton,” kata Bahlil.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar batu bara Indonesia memiliki kalori rendah. Kondisi ini membuat kebijakan harus dirancang secara tepat agar tidak merugikan sektor industri.

“Akan tetapi, [batu bara] yang kalori rendah, yang 4100 [kkal/kg], yang 3400 [kkal/kg], itu jumlahnya 60%—70%. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” ujar Bahlil.

Meski demikian, Bahlil tetap mendukung upaya pemerintah dalam mencari sumber pendapatan tambahan. Terlebih di tengah kondisi pasar energi global yang sedang bergejolak.

Data Produksi dan Ekspor Batu Bara serta Nikel

Produksi batu bara nasional sepanjang 2025 tercatat mencapai 790 juta ton. Angka ini mengalami penurunan sebesar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 836 juta ton.

Sebagian besar produksi tersebut dialokasikan untuk pasar ekspor. Jumlahnya mencapai sekitar 514 juta ton atau 65,1% dari total produksi nasional.

Sementara itu, penyaluran batu bara untuk kebutuhan domestik mencapai 254 juta ton. Angka ini setara dengan sekitar 32% dari total produksi.

Di sektor nikel, produksi logam nikel kelas 1 dan kelas 2 pada 2025 diperkirakan mencapai 2,46 hingga 2,5 juta ton. Angka ini meningkat dibandingkan produksi tahun 2024 yang sebesar 2,2 juta ton.

Kapasitas terpasang smelter nikel di Indonesia mencapai 2,8 juta ton. Rinciannya terdiri dari 2,3 juta ton smelter pirometalurgi dan 500.000 ton smelter hidrometalurgi.

Dari sisi perdagangan, volume ekspor nikel sepanjang 2025 mencapai 2,4 juta ton. Angka ini meningkat 24,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 1,92 juta ton.

Nilai ekspor nikel juga mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, nilainya tercatat sebesar US$9,73 miliar.

Angka tersebut naik 21,7% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar US$7,99 miliar. Peningkatan ini menunjukkan peran penting komoditas nikel dalam perekonomian nasional.

Rangkuman Kebijakan dalam Format Praktis

Berikut poin-poin penting terkait rencana bea keluar batu bara dan nikel. Format ini disusun agar mudah dipahami oleh pembaca.

◆ Target finalisasi: 1—2 pekan
◆ Komoditas: Batu bara dan produk olahan nikel
◆ Tujuan: Menekan under invoicing dan meningkatkan pengawasan ekspor
◆ Estimasi penerimaan batu bara: Rp25 triliun
◆ Skema tarif: 5% hingga 11% (usulan)
◆ Status: Masih dalam pembahasan teknis

Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, kehati-hatian tetap menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan kondisi pasar, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal. Pemerintah pun terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan industri dan penerimaan negara.

Terkini