Jasa Raharja Dorong Regulasi Baru Agar Driver Ojol Mendapatkan Perlindungan Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 09:05:25 WIB
Jasa Raharja Dorong Regulasi Baru Agar Driver Ojol Mendapatkan Perlindungan Hukum

JAKARTA - Para driver ojek online (ojol) menuntut adanya regulasi yang jelas dari pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dalam menjalankan pekerjaannya. Salah satu poin utama adalah pemberian jaminan asuransi yang memadai bagi setiap driver.

Sejumlah komunitas driver, termasuk Forum Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) diundang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan ini digelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026.

Usulan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

Dalam pertemuan tersebut, para komunitas driver meminta DPR RI memfasilitasi aturan yang jelas bagi pekerja ojol. Mereka berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG segera direalisasikan.

Driver ojol memberikan sejumlah usulan terkait kejelasan status pekerjaan dan perlindungan melalui jaminan asuransi. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini dialami pekerja platform digital.

Kendala Regulasi Jasa Raharja

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyatakan pihaknya ingin memberikan jaminan sosial bagi seluruh angkutan umum, termasuk driver ojol. Namun, Jasa Raharja masih terkendala oleh aturan yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini asuransi hanya diberikan kepada penumpang angkutan umum. Sementara untuk driver ojol yang juga mengangkut penumpang, perlindungan asuransi belum tersedia karena mereka dikategorikan sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Upaya Penguatan Regulasi dan Kesetaraan Perlindungan

Dalam upaya memberikan perlindungan, Jasa Raharja sedang mendorong penguatan regulasi melalui proses legislasi di Baleg DPR. Mereka berharap pengaturan yang setara dapat mencakup driver, operator, dan perusahaan penyedia layanan ASK.

Harwan menegaskan bahwa usulan tersebut sudah dimasukkan ke dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuannya adalah menjamin kesetaraan pelayanan dan hak bagi seluruh pihak terkait.

Tantangan Implementasi dan Ambiguitas Regulasi

Meskipun ada dorongan untuk melindungi driver ojol, Jasa Raharja masih menghadapi kendala dalam penegakan aturan. Ambiguitas dalam regulasi saat ini membuat pengawasan operator ASK menjadi terbatas dan menimbulkan ketidakpastian.

Harwan menekankan bahwa proses legislasi menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan operator dan perlindungan menyeluruh bagi driver ojol. Dengan regulasi yang jelas, risiko hukum dan sosial bagi pekerja ekonomi GIG diharapkan dapat diminimalkan.

Optimisme Terhadap Perlindungan Hukum dan Sosial

Para komunitas driver ojol optimis RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG dapat memberikan kejelasan status kerja dan hak asuransi. Dukungan pemerintah dan revisi regulasi di DPR menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh pekerja platform digital.

Terkini