Bos Blueray Akui Setor Rp525 Juta ke Kasi Bea Cukai

Bos Blueray Akui Setor Rp525 Juta ke Kasi Bea Cukai

DINAMIKAUANG.COM — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan John Field sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam persidangan, jaksa Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya memuat pengakuan John Field mengenai sejumlah transfer dana kepada Budiman.

Rincian Transfer dan Klarifikasi Terdakwa

"Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta," demikian keterangan yang dibacakan jaksa dan dibenarkan langsung oleh John Field di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, John Field memberikan penjelasan spesifik terkait alasan di balik pemberian uang tersebut. Ia menegaskan bahwa transfer dana itu tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaannya di bidang jasa kepabeanan.

"Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai," ujar John Field menirukan isi BAP-nya. Ia menambahkan bahwa pemberian tersebut murni didasari catatan dari Orlando, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Jejak Aliran Dana dan Status Hukum Para Pihak

Perkara ini tidak hanya menjerat Budiman. Jaksa mendakwa Budiman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan.

Total penerimaan yang didakwakan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam pecahan mata uang asing, termasuk dolar Singapura senilai Rp525 juta, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Aliran dana diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Selain dari John Field, jaksa juga menyebut nama Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi di perusahaan yang sama.

Berbeda dengan Budiman dan dua pejabat lainnya yang masih berstatus terdakwa, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah dinyatakan sebagai terpidana dalam perkara terpisah.

Dasar Dakwaan yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dakwaan ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK.

Jaksa juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini masih akan berlanjut untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index