IMEF Minta Pemerintah Tunda Pembentukan BLU Pengelola Batu Bara

IMEF Minta Pemerintah Tunda Pembentukan BLU Pengelola Batu Bara
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menunda pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara. Skema tersebut dinilai berpotensi menambah kompleksitas dalam tata kelola pasokan batu bara di dalam negeri.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyatakan bahwa tujuan pembentukan BLU sebenarnya baik, yakni menjaga ketersediaan batu bara serta gas bumi demi ketahanan energi nasional. 

Kendati demikian, pemerintah perlu memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab BLU dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” kata Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Singgih mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan yang luas kepada BLU, yang mencakup rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. 

BLU juga disebut dapat membeli batu bara secara langsung dari pemilik tambang serta membuat kontrak jangka panjang. Menurut Singgih, kewenangan tersebut wajib disertai mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil, khususnya dalam penentuan pemasok dan volume kontrak.

“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Singgih menilai bahwa pengelolaan pasokan batu bara akan menjadi semakin kompleks lantaran jumlah pelaku usaha yang harus dihadapi BLU sangat banyak. 

Saat ini, tercatat ada 799 izin usaha pertambangan batu bara di mana setiap tambang memiliki kapasitas produksi, lokasi, serta kualitas batu bara yang berbeda-beda, mulai dari kategori low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” ucap dia.

Di samping itu, Singgih menyoroti ketentuan yang memungkinkan BLU untuk menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperjelas agar posisi BLU sebagai pembeli sekaligus pengelola tambang tetap berjalan secara adil dan transparan.

“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” tutur Singgih.

Oleh karena itu, Singgih meminta pemerintah untuk mengkaji ulang desain BLU sebelum diterapkan. Menurut dia, sejumlah aspek krusial perlu diperjelas, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, kontrak, standar kualitas, sumber modal, hingga penetapan margin.

“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” tutup dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index