Aturan RPL Kemdiktisaintek Disiapkan untuk Mahasiswa Kesehatan DO

Aturan RPL Kemdiktisaintek Disiapkan untuk Mahasiswa Kesehatan DO
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI Khairul Munadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merancang skema kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperuntukkan bagi mahasiswa rumpun kesehatan yang sudah melewati batas durasi masa studi demi memacu percepatan pemenuhan tenaga kesehatan.

"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Dirjen Dikti memaparkan bahwa skema RPL mempermudah pengakuan capaian pembelajaran yang telah diraih sebelumnya selaras hasil evaluasi, sehingga para mahasiswa mengantongi kesempatan untuk menjalani penguatan kompetensi sekaligus bersiap menghadapi uji kompetensi ulang.

Institusi perguruan tinggi dapat membuka peluang bagi para peserta untuk menempuh alur RPL dan mendaftar ulang berstatus mahasiswa baru berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.

Aturan baru ini diproyeksikan mulai berjalan pada September 2026 berpedoman pada petunjuk teknis yang bakal dirilis resmi oleh Ditjen Dikti. Pada penerapannya, RPL bukanlah sarana mengulang keseluruhan jenjang pendidikan dari awal, pun bukan sekadar mekanisme kilat demi mengantongi kelulusan.

Capaian pembelajaran yang sempat dikantongi masa lalu berhak direkognisi lewat transfer kredit berpatokan pada hasil evaluasi serta diakumulasikan ke dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai aturan akademik kampus terkait.

Menurut penjelasan Khairul, penetapan pengakuan capaian pembelajaran beserta program pemantapan kompetensi disusun secara personal berdasarkan hasil tes, dengan merujuk pada standar nasional pendidikan tinggi serta masukan individual dari evaluasi uji kompetensi paling akhir.

"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," ucap dia menjelaskan.

Guna memastikan kualitas pelaksanaan tetap terjaga, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk tim penguji yang bertugas mengawal alur RPL sekaligus merancang skema pembinaan dan pemantapan kompetensi.

Regulasi ini menjadi pilar dari ikhtiar pemerintah menghadirkan jalan keluar yang adil dan terukur sembari konsisten mengawal mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan.

Peluang guna memungkas pendidikan ini dibuka lewat prosedur akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menopang langkah pemerintah menyegerakan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di penjuru Tanah Air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index