Penundaan Transaksi Rekening Bukan Pemblokiran, Ini Kata Pakar

Penundaan Transaksi Rekening Bukan Pemblokiran, Ini Kata Pakar

Posisi Polda dan Respons Pakar

DINAMIKAUANG.COM — Kepolisian menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap rekening Botok bukanlah pemblokiran permanen. Penundaan transaksi bersifat sementara dan punya dasar prosedur yang berbeda dengan pemblokiran yang umumnya dilakukan atas perintah pengadilan atau permintaan penyidik.

Pakar perbankan yang dihadirkan dalam pemberitaan ikut angkat bicara soal perbedaan teknis kedua istilah ini. Menurutnya, penundaan transaksi biasanya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atau pencegahan, sementara pemblokiran memiliki payung hukum yang lebih ketat dan jangka waktu yang bisa lebih panjang.

Mengapa Istilah Ini Sering Disalahpahami

Kerancuan di publik wajar terjadi karena efek yang dirasakan nasabah hampir serupa: rekening tidak bisa dipakai bertransaksi. Padahal, dari sisi perbankan dan aparat penegak hukum, dua mekanisme ini punya prosedur dan tujuan yang berbeda.

Penundaan transaksi kerap dipakai saat ada indikasi kejahatan yang sedang berlangsung atau untuk mengamankan aset sementara waktu. Sementara pemblokiran lebih sering dikaitkan dengan putusan hukum yang sudah berjalan, misalnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Yang Perlu Diketahui Nasabah

Penting dicatat, penundaan transaksi bukanlah vonis bersalah. Rekening yang ditunda transaksinya masih bisa kembali normal setelah pemeriksaan selesai atau setelah kepolisian mencabut status tersebut.

Kasus Supriyono alias Botok ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan aparat terkait rekening warga selalu punya dasar hukum yang harus dijelaskan ke publik. Selisih istilah kecil seperti ini ternyata bisa memicu salah paham yang lebih besar bila tidak diluruskan sejak awal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index