Kemenperin Upayakan Industri Kecil Penuhi Wajib Halal via Pendampingan

Kemenperin Upayakan Industri Kecil Penuhi Wajib Halal via Pendampingan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot kesiapan sektor industri kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. 

Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian pendampingan intensif, penyediaan fasilitas, serta sosialisasi bagi para pelaku usaha.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyatakan bahwa industri besar umumnya telah siap menghadapi regulasi tersebut. 

Namun, tantangan nyata masih dihadapi oleh industri kecil yang membutuhkan dukungan ekstra agar mampu memenuhi standar sertifikasi.

"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol di Jakarta, Kamis.

Kemenperin memastikan industri kecil yang telah memenuhi syarat dapat segera mengikuti proses sertifikasi. 

Sementara bagi pelaku usaha yang masih terkendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi berjalan optimal dan tidak menghambat operasional usaha.

"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegas Faisol.

Guna menyederhanakan birokrasi, Faisol mengusulkan sinergi yang lebih erat antara Kemenperin dan BPJPH melalui pelimpahan wewenang tertentu atau skema integrasi layanan. 

Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tidak perlu mengurus persyaratan secara terpisah ke berbagai instansi.

"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH. Sehingga tidak bolak-balik, tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Dengan begitu mempermudah industri kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 menjadi momentum strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing. 

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan cerminan dari transparansi, kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index