Emas Antam

Harga Emas Antam Naik Signifikan pada Selasa, 7 April 2026, Investor Perlu Memperhatikan Tren Terbaru

Harga Emas Antam Naik Signifikan pada Selasa, 7 April 2026, Investor Perlu Memperhatikan Tren Terbaru
Harga Emas Antam Naik Signifikan pada Selasa, 7 April 2026, Investor Perlu Memperhatikan Tren Terbaru

JAKARTA - Harga emas batangan Antam mengalami penguatan pada Selasa, 7 April 2026. Harga emas Antam per gram naik ke posisi Rp 2.850.000 dari Rp 2.831.000 pada Senin, 6 April 2026.

Kenaikan ini tercatat berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB. Pergerakan harga emas menunjukkan tren positif bagi investor dan kolektor logam mulia.

Pilihan Berat Emas Antam yang Tersedia

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Fleksibilitas ini memungkinkan pembeli menyesuaikan jumlah pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Setiap gram emas memiliki harga yang berbeda, sehingga investor dapat memilih sesuai strategi investasi. Misalnya, emas 0,5 gram dijual Rp 1.475.000, sedangkan emas 1 kg dipatok Rp 2.790.600.000.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas Antam per Selasa, 7 April 2026 pukul 08.50 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.475.000
  • 1 gram: Rp 2.850.000
  • 2 gram: Rp 5.640.000
  • 3 gram: Rp 8.435.000
  • 5 gram: Rp 14.025.000
  • 10 gram: Rp 27.995.000
  • 25 gram: Rp 69.862.000
  • 50 gram: Rp 139.645.000
  • 100 gram: Rp 279.212.000
  • 250 gram: Rp 697.765.000
  • 500 gram: Rp 1.395.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.790.600.000

Rincian harga ini penting bagi masyarakat dan investor dalam menentukan strategi pembelian maupun penjualan emas. Harga emas yang terus diperbarui setiap hari memudahkan pemantauan tren pasar.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22. Tarif pajak berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP, yakni 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar pelaporan pajak. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi untuk memudahkan pembeli memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Jika penjualan emas ke PT Antam melebihi Rp 10 juta, berlaku tarif pajak buyback. Pemilik NPWP dikenakan pajak 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Ketentuan ini memastikan transaksi jual beli emas tetap sesuai regulasi perpajakan dan memberi kepastian bagi penjual maupun pembeli. Dengan memahami aturan buyback, investor dapat menghitung keuntungan bersih dari setiap transaksi emas.

Tren Investasi Emas dan Implikasinya

Kenaikan harga emas Antam pada Selasa, 7 April 2026 menandai momentum positif untuk investasi logam mulia. Investor disarankan memantau pergerakan harga harian agar keputusan beli atau jual lebih tepat dan menguntungkan.

Emas batangan Antam tidak hanya menjadi alat investasi, tetapi juga sarana diversifikasi portofolio finansial. Tren kenaikan harga dapat dimanfaatkan untuk strategi jangka pendek maupun jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index