DPR RI

DPR RI Resmi Setujui 8 Calon Anggota Baznas untuk Periode 2026-2031

DPR RI Resmi Setujui 8 Calon Anggota Baznas untuk Periode 2026-2031
DPR RI Resmi Setujui 8 Calon Anggota Baznas untuk Periode 2026-2031

JAKARTA - DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan nama dari unsur masyarakat sebagai calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Persetujuan ini menegaskan langkah DPR dalam memperkuat tata kelola zakat nasional.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2026, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan Baznas memiliki anggota dari unsur masyarakat yang kompeten dan berpengalaman. DPR menekankan pentingnya peran anggota Baznas untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia.

Nama-Nama Calon Anggota Baznas yang Disetujui

Delapan nama calon anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disepakati yaitu Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar. Mereka dipilih berdasarkan pertimbangan kompetensi, pengalaman, dan visi mereka dalam pengelolaan zakat.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa kesepakatan delapan calon anggota diperoleh setelah rapat pemberian pertimbangan pada Senin, 9 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR. Prosedur ini memastikan bahwa anggota Baznas memiliki legitimasi hukum dan dukungan dari lembaga legislatif.

Proses Pemaparan Visi dan Program Kerja Calon Anggota

Dalam rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, Komisi VIII DPR RI mendengarkan pemaparan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Setiap calon memaparkan visi, program kerja, dan strategi pengelolaan zakat nasional.

Para calon membahas analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala pengelolaan, serta upaya penguatan ekosistem zakat di Indonesia. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan mereka dalam mengelola dana zakat secara efektif.

Setelah pemaparan, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dari berbagai fraksi memberikan pandangan dan pertimbangan. Aspek hukum, pendalaman visi program kerja, dan efektivitas pengelolaan zakat menjadi fokus evaluasi bagi para calon anggota Baznas.

Persetujuan Calon Anggota untuk Peningkatan Tata Kelola Zakat Nasional

Berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi, Komisi VIII DPR RI menyetujui delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat nasional.

Sesuai ketentuan, Baznas terdiri atas 11 anggota yang berasal dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah. Masa jabatan anggota Baznas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, memastikan keberlanjutan program pengelolaan zakat.

Keberadaan anggota dari unsur masyarakat diharapkan mampu membawa perspektif praktis dalam pengelolaan zakat. Hal ini juga menegaskan peran Baznas sebagai lembaga yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya Baznas dalam Memperkuat Ekosistem Zakat di Indonesia

Baznas bersama pemerintah dan mitra terkait terus mendorong inovasi dan pemberdayaan berbasis zakat di berbagai daerah. Program-program Baznas bertujuan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Beberapa inisiatif terbaru mencakup distribusi bantuan untuk penyandang disabilitas, pemberdayaan ekonomi berbasis kawasan, dan beasiswa pendidikan. Pendekatan ini menegaskan bahwa Baznas tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga mengoptimalkan dampak sosialnya bagi masyarakat.

Dengan adanya anggota Baznas yang kompeten dari unsur masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan lebih transparan dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat menjadi kunci tercapainya ekosistem zakat yang efektif dan berkelanjutan.

Anggota Baznas yang baru juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi zakat nasional secara lebih optimal. Strategi ini memungkinkan program zakat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPR dan Baznas untuk menghadirkan tata kelola zakat yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan anggota yang berkompeten, Baznas siap menghadapi tantangan pengelolaan zakat di era modern.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index