JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis atau katastropik. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan bagi mereka tetap berjalan meski rekening PBI sempat nonaktif.
Mensos Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, opsi ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, termasuk kondisi khusus seperti bencana atau ancaman keselamatan jiwa.
Reaktivasi Otomatis Bagi 100.000 Pasien Kronis
Gus Ipul menyatakan bahwa reaktivasi otomatis akan diberikan kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Hal ini diumumkan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Selain itu, Gus Ipul menekankan kolaborasi antar instansi diperlukan agar proses reaktivasi berjalan cepat. Desa atau kelurahan diminta bisa menjadi tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke Dinas Sosial.
Kemensos menargetkan reaktivasi otomatis bagi 106.000 penderita penyakit katastropik lainnya. Penyakit ini mencakup kondisi serius seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang mengancam jiwa dan memerlukan perawatan jangka panjang.
Kolaborasi Antara BPJS, Kemensos, dan Pemda
Gus Ipul menegaskan bahwa BPJS, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan harus bekerja sama untuk mempercepat proses reaktivasi. Langkah ini penting agar pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tidak terganggu dan pasien bisa mendapatkan haknya secara tepat waktu.
Kemensos juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemda diharapkan ikut serta dalam pengusulan dan reaktivasi bantuan sosial agar cakupan PBI dapat lebih maksimal.
Seluruh penerima bantuan iuran PBI yang disahkan merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemensos melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang tersedia untuk memastikan data akurat.
Data Reaktivasi dan Nonaktif PBI Tahun 2025
Pada 2025, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta melakukan reaktivasi, sedangkan 13 juta lainnya pindah ke segmen mandiri atau dibiayai pemerintah daerah yang sudah termasuk dalam cakupan universal health coverage (UHC).
Gus Ipul menegaskan kembali, sebagian besar peserta yang dinonaktifkan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme baru. Reaktivasi ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan hak peserta PBI yang menderita penyakit serius.
Selain itu, peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan dasar hukum reaktivasi PBI. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa kondisi kebencanaan, keadaan darurat, atau arahan pemerintah dapat menjadi dasar penerimaan kembali PBI Jaminan Kesehatan.
Kondisi ini juga mencakup situasi orang terlantar atau ancaman terhadap keselamatan hidup. Dengan begitu, peserta yang berada di luar desil yang ditentukan tetap dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dampak Reaktivasi Otomatis bagi Layanan Kesehatan
Reaktivasi otomatis diharapkan membantu pasien kronis dan katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terputus. Program ini juga mengurangi risiko kesehatan yang muncul akibat keterlambatan perawatan.
Selain itu, kolaborasi lintas instansi diharapkan membuat proses reaktivasi lebih efektif. Desa, kelurahan, BPJS, Kemensos, dan Kemenkes dapat memastikan peserta mendapatkan akses cepat ke layanan kesehatan.
Langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan administratif bagi peserta PBI. Dengan dasar Peraturan Menteri Sosial, pemerintah dapat memastikan hak-hak peserta tetap terlindungi meski mengalami kondisi khusus.
Kemensos berharap reaktivasi otomatis dapat mengurangi beban peserta yang sebelumnya nonaktif. Peserta penyakit kronis dan katastropik bisa kembali fokus pada perawatan tanpa harus mengurus administrasi panjang.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Layanan PBI BPJS Kesehatan menjadi lebih responsif terhadap kondisi darurat dan kebutuhan peserta yang paling rentan.
Selain itu, Pemda diimbau untuk terus memperbarui data peserta dan memantau proses reaktivasi. Langkah ini memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan tepat waktu dan efektif.
Dengan kebijakan ini, layanan kesehatan bagi peserta PBI yang menderita penyakit serius akan lebih terjamin. Gus Ipul menekankan, tujuan utama adalah agar peserta tetap mendapatkan haknya tanpa terganggu.
Program reaktivasi otomatis ini menunjukkan inovasi kebijakan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya mekanisme ini, pasien kronis dan katastropik dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Kolaborasi antara Kemensos, BPJS, Kemenkes, dan Pemda menjadi kunci keberhasilan program ini. Sinergi antarinstansi memastikan setiap langkah administrasi berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan demikian, reaktivasi otomatis PBI BPJS Kesehatan tidak hanya memudahkan peserta, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi mekanisme bantuan sosial lain di Indonesia.